Pembatasan Kendaraan dari Luar Rayon 1 Tetap Dilakukan

SURABAYA (Realita)- Pembatasan kendaraan dari luar Rayon 1 tetap di lakukan oleh Polrestabes Surabaya hingga 24 Mei 2021, meski saat ini telah memasuki arus balik. Perpanjangan pembatasan  ini menyusul berakhirnya larangan mudik pada Senin (17/5/2021) kemarin.

"Sesaui dengan Adendum Satgas Covid-19, kemarin pra (Larangan mudik) itu ada pengetatan terus penyekatan sekarang pasca larangan mudik ada pengetatan lagi," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, Selasa (18/5/2021). 

Baca Juga: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Direktur CV Putra Catur Melapor ke Polisi

Teddy mengatakan, sama seperti sebelumnya, mekanisme pengetatan ini tetap dilakukan pemeriksaan kepada pengendara yang masuk ke wilayah Surabaya. Mulai dari surat tugas hingga hasil tes antigen.

“Pengendara dengan kendaraan di luar plat L dan W juga akan diminta surat tugas. Ini untuk antisipasi masih adanya warga yang mudik,” jelasnya.

Selain itu, Teddy menjelaskan, pihaknya tetap melakukan swab test antigen secara random bagi pengendara yang melintas di pos penyekatan. "Untuk perjalanan kendaraan pribadi lewat darat itu tidak diwajibkan membawa surat antigen tetapi akan dilakukan swab antigen oleh petugas satgas Covid-19," ucapnya.

Baca Juga: Kurator Aziz Dilaporkan Debitur ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Daftar Piutang Tetap

Sementara Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan, bahwa hingga tangal 24 Mei nanti petugas akan meminta surat keterangan rapid test atau swab bagi pengendara non Rayon I. Jika tak membawa, petugas akan melakukan rapid antigen secara random.

"Ketemu reaktif, sesuai SOP itu nanti isolasi di asrama haji. Biaya isolasi, warga Surabaya dibantu Pemkot, gratis. dari luar (Surabaya) yang kerja juga gratis, bukan warga Surabaya dan tidak kerja di Surabaya bayar sendiri," ujar Isir. 

Baca Juga: Ronald Tannur Anak DPR RI Aniaya kekasihnya Hingga Tewas di Blackhole KTV Club

Saat ditanya apakah akan ada perpanjangan pengetatan mengingat usai tanggal 24 nanti juga ada libur panjang, ia mengatakan sesuai dengan peraturan Mentri, bahwa tidak ada perpanjangan pengetatan. 

Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya telah melakukan penyekatan 13 titik di Surabaya, yang dilakukan penyekatan diantaranya Exit Tol Gunungsari-Gresik, Exit Tol Gunungsari-Malang, SP3 Lakarsantri, Exit Tol Masjid Al Akbar. Kemudian, depan Cito Dishub Kota Surabaya, Exit Tol Pasar Karang Pilang, Jalan Rungkut Menanggal, MERR Gunung Anyar, Exit Tol Satelit, Osowilangun, Depan PMK SIER, Exit Tol Simo Surabaya dan Termina Benowo. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …