Pemerintah Minta Aplikator Beri Bonus Hari Raya lagi bagi Mitra Ojol

JAKARTA (Realita) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek daring/online (ojol).

“Ini adalah bagian dari petunjuk dan arahan dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) bahwa ada keberpihakan dari platform digital dan semua perusahaan-perusahaan ojek online untuk bisa memberikan tali asih, bentuk rasa empati dan kepedulian kepada saudara-saudara ojek online,” kata Menteri Maman saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Menteri UMKM menilai, BHR selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, juga menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra.

“Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah, termasuk dalam hal ini Kementerian UMKM turut berupaya menjaga ekosistem perekonomian digital yang ditopang oleh aplikator, mitra pengemudi, dan pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam platform tersebut.

Menurut Maman, ketiganya merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena saling berkaitan.

“Di dalam ekosistem transportasi online tidak bisa melihat (aplikator) saja, ojol saja, tapi ada juga UMKM di dalamnya yang juga punya ketergantungan terhadap ojol dan platform digital, pun sebaliknya,” kata Maman.

“Pemerintah harus pikirkan ketiganya karena ini satu rangkaian yang harus dijaga keseimbangan ekosistemnya,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, pemerintah melalui SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Real Madrid Bidik Juergen Klopp

MADRID  (Realita)- Real Madrid sementara mempercayakan Alvaro Arbeloa sebagai pelatih menggantikan Xabi Alonso. Madrid incar Juergen Klopp atau Enzo …