Roy Suryo Jelaskan Kronologi Kasus yang Menjadikannya Tersangka

JAKARTA (Realita)- Roy Suryo kembali buka suara terkait kasus postingan meme stupa Candi Borobudur yang membuatnya jadi tersangka. Roy Suryo menjelaskan kronologi soal awal mula dirinya posting meme stupa hingga menjadi tersangka.

"Tanggal 20 Juli 2022 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengeluarkan rekomendasi perlindungan kepada saya selaku saksi pelapor, namun ternyata status saya malah naik jadi tersangka," ujar Roy Suryo dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

Roy Suryo menjelaskan bahwa dirinya bukan penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur itu. Menurut Roy Suryo, ada 3 akun penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur sebelum dirinya.

Berikut ini kronologi yang diungkapkan Roy Suryo: 

- Tanggal 7 Juni 2022 ada Akun @irutpagut yg memposting Meme Stupa Borobudur direkayasa jadi Foto mirip Pak Jokowi

- 8 Juni 2022 sudah ada Media Online (terkini.id) yg memuat Berita ttg Postingan tsb, bahkan 2x Tayang

- 9 Juni 2022 ada Akun lain @NewOpang yg juga memuat Meme yg sama

- 10 Juni 2022 ada Akun lain lagi @fly_free_DY malahan me-Mention (mengarahkan langsung / mentujukan) ke saya Meme yg berbeda lagi

Baca Juga: Tak Ada Perlakuan Khusus pada Roy Suryo

- Baru 10 Juni 2022 tsb saya mengkomentari kenaikan Rencana Tarif Naik Candi Borobudur sembari menertawakan Akun2 pengunggah Meme2 sebelumnya tsb (dgn melampirkan Screenshot mereka). Samasekali tidak ada Niat Mempermalukan seseorang atau Melecehkan Agama, karena itu Murni Kritik Sosial thdp Rencana Kenaikan Tarif Tiket Naik Candi Borobudur (dari 50rb ke 750rb)

Cilegon dalam

Tanggal 10, 11, 12, 13 masih sepi belum ada apa2, namun mulai 13 Juni 2022 malam mulai ada PROVOKASI dari BuzzerRp yg langsung menuduh saya melakukan kasus Penistaan agama

Karena melihat gejala kurang bagus, tgl 14 Juni 2022 itulah Twit saya yg tgl 10 Juni 2022 saya hapus dan saya ganti Klarifikasi disertai Permohonan maaf serta Kronologi

Tanggal 16 Juni 2022 saya LAPOR terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya (utk Melaporkan 3 Akun sebelumnya) dan sudah diterima

Baca Juga: Dijebloskan Rutan, Roy Suryo Masih Pakai Penyangga Leher

Tanggal 17 Juni 2022, Perwakilan Organisasi Dharmapala Nusantara, Sdr Kevin Wu, Melaporkan saya ke Polda Metro juga tetapi DITOLAK

Baru tgl 20 Juni 2022, Kevin Wu Lapor lagi ke Bareskrim Mabes Polri dan diterima, Pada saat bersamaan ada Laporan lain atasnama Kurniawan dgn Lawyer Herna Sutana (Divisi Hukum PERINDO) Lapor juga ke Polda Metro jaya dan diterima.

Jadi 2 Laporan mereka inilah yg diproses di Polda Metro Jaya hingga status kasus tsb dinaikkan ke Penyidikan, tanpa saya pernah diKlarifikasi sebelumnya.

Tanggal 20 Juli 2022 Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) sudah mengeluarkan Rekomendasi Perlindungan kepada saya selaku Saksi Pelapor, namun ternyata Status saya malah naik jadi "Tersangka".beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru