Ferdy Sambo Minta Maaf

JAKARTA- Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf terkait peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.

Hal ini disampaikan Sambo ketika memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (4/8).

Baca Juga: Diduga Salah Sasaran, Kakek 66 Tahun Ditembak hingga Tewas Seketika

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.

Sambo juga meminta maaf secara khusus ke institusi Polri. Dia pun mengaku turut berbelasungkawa terkait tewasnya Brigadir Yosua.

"Kemudian yang kedua saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua," tuturnya.

Seperti diketahui, hari ini, Irjen Sambo dijadwalkan untuk diperiksa terkait laporan keluarga Brigadir Yosua soal dugaan pembunuhan berencana.

 

Baca Juga: Tak Sengaja Tembak Sepupu Sendiri, Pria Ini Malah Bikin Laporan Palsu pada Polisi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andri Rian menyebut, pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Cilegon dalam

"Dijadwalkan (pemeriksaan) besok jam 10.00 WIB," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Brigadir Yosua dilaporkan tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7). Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi menyebut Yosua tewas karena ditembak Bharada E.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan 9 Orang, Ditembak Mati Pria Tak Dikenal di Ruang Sidang

Penembakan itu dipicu teriakan istri Irjen Sambo, Putri, yang disebut Kombes Budhi hendak dilecehkan Brigadir Yosua.

Namun cerita versi polisi itu ditentang keluarga, karena di tubuh Yosua ada sejumlah luka yang dianggap tidak wajar. Kemudian, keluarga juga dilarang membuka peti ketika jenazah tiba di rumah duka.

Saat ini, timsus telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Dia dipersangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru