Dakwaan Doni Salmanan, Rizky Febian Disebut Terima Rp 400 Juta

BANDUNG-Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, Doni Salmanan diketahui menggunakan hasil keuntungan sebagai afiliator Quotex salah satunya untuk membiayai pernikahan dengan istrinya saat ini Dinan Nurfajrina. Selain itu ia membeli barang-barang mewah dan memberikan kepada sejumlah artis.

Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan pada persidangan perdana dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

"Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina yang merupakan istri terdakwa di antaranya uang senilai Rp 50 juta pada sekitar November 2021 untuk keperluan DP (down payment) vendor pernikahan," ujar salah seorang jaksa.

Selain itu terdakwa memberikan uang senilai Rp 200 juta untuk keperluan sehari-hari istrinya. Terdakwa pun memberikan hasil keuntungan dari Quotex kepada istrinya berbentuk mahar.

"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai afiliator Qoutex di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," katanya.

Selain itu barang barang lain yang diberikan yaitu tas dengan merek mahal. Ia pun memberikan sejumlah uang kepada ibunya.

Baca Juga: Lolos dari Pencucian Uang, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa pun memberikan uang kepada sejumlah artis seperti penyanyi Rizky Febian senilai Rp 400 juta atas kegiatan pembelian lelang minuman, Reza "Arap" Oktavian senilai Rp 1 miliar, kepada Rizky Billar sejumlah uang dan barang ke Atta Halilintar. Selain itu ia memberikan sejumlah uang untuk bantuan bencana.

Jaksa melanjutkan akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa, konsumen yang berjumlah 142 orang mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih. 

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Ketua DPRD Kotabaru Dukung Pemanfaatan Aset Daerah dengan Pihak Ketiga

Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ekspesi akan disampaikan oleh kuasa hukum pada persidangan pekan depan, Senin (8/8/2022).

"Terkait dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas dakwaan jaksa tersebut akan diajukan mungkin tadi sesuai dengan kesepakatan dari majelis hakim akan diajukan eksepsi pekan depan," ujar Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan di PN Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).ika

Editor : Redaksi

Berita Terbaru