MADIUN (Realita) – Heri (48) warga Dusun Mancaan, Desa/Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun harus berurusan dengan Polisi lantaran berani melakukan aksi kriminal.
Kejadian ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban berinisial K warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan. Pelaku berpura-pura untuk membeli kambing milik korban. Setalah terjadi kesepakatan harga, Heri lantas meminjam sepeda motor milik korban untuk alasan mengambil uang di ATM.
Baca Juga: Viral Pria Diduga Maling Kepergok Warga lalu Dikasih Salam Olahraga
“Setelah korban meminjami sepeda motornya, kemudian dibawa pergi oleh tersangka dan tidak kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung bergerak dan menangkap tersangka dirumahnya. Saat ditangkap, pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI. Namun, petugas tidak lantas percaya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku ternyata hanyalah pengangguran.
“Tersangka ini juga residivis, sebelumnya kasus pencurian ternak kambing di Kabupaten Ngawi,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol AE 4918 CD. Selain itu juga BPKB yang diamankan dari korban. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal378 KUHP atau Pasal 372 KUMP tentang penipuan atau penggelapan. paw
Editor : Redaksi