Bharada E Diduga Coba Disuap Istri Sambo Rp 1 M

JAKARTA- Inilah fakta terbaru soal kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua

Selain itu, Ferdy Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya ditekan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E takut menolak perintah karena Ferdy Sambo merupakan atasannya langsung dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

"Sudah enggak ada pilihan yang lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak," ungkapnya dilansir Kompas, Minggu (14/8/2022).

Ronny menyebut, Bharada E hanya menjalankan perintah sesuai apa yang diminta oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Bersumpah Nggak Ngibul

Bharada E, kata dia, juga tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Cilegon dalam

Dikutip dari Wartakotalive.com, beredar informasi Bhadara E bakal diberikan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jika tutup mulut atas kematian Brigadir J.

Apabila Putri terbukti mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Putri Candrawathi Kena Corona

"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana, sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, Minggu.

Lalu, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebenarnya, maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.

Namun, lanjut Mudzakkir, tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru