Pulang, Surya Darmadi Langsung Ditahan

 

JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi akan langsung ditahan. Penahanan akan dilakukan usai pemeriksaan.

Baca Juga: Soal Isu Selingkuh Jaksa Agung, Pakar Hukum: Aneh, Masyarakat Sudah Cerdas!

Burhanuddin mengatakan Surya Darmadi dijemput di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (15/8). Surya Darmadi disebut terbang dari Taipei menggunakan penerbangan China Airlines.

"Hari ini kami sudah melakukan penjemputan atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Burhanudin dalam jumpa persnya di kantornya, Senin (15/8).

Menurut dia, Surya Darmadi langsung menjalani pemeriksaan begitu tiba di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Surya Darmadi akan ditahan.

"Dan hari ini sedang melakukan pemeriksaan dan kami akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari," kata dia.

Jaksa Agung menyebut bahwa Surya Darmadi sebelumnya telah mengirimkan surat ke Kejaksaan. Isi surat itu menyatakan bahwa Ia bersedia menghadiri panggilan Kejaksaan.

Sekedar mengingatkan, pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

 

Kasus ini diduga terkait dengan penyerobotan kawasan hutan lindung dalam kegiatan perkebunan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Ini Instruksi JAM Intel Jelang Pemilu Serentak

Keduanya diduga berkongkalikong dan membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan, mempermudah, dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan. Baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga membuat kesepakatan untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip maupun AMDAL.

 

Perbuatan keduanya dinilai menimbulkan memerugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp 78 triliun.

Baca Juga: Koruptor Kepanasan, Serang Jaksa Agung dari Berbagai Sisi

Akibat perbuatannya, Suryadi dan Thamsir dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada 2019, Surya Darmadi sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Diduga, sudah ada pemberian Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Namun, keberadaannya tidak ditemukan karena tinggal di luar negeri. Hingga akhirnya pada hari ini ia datang memenuhi panggilan.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru