HUT ke-77 RI, Walikota Madiun Serahkan SK Remisi di Lapas Pemuda Madiun

MADIUN (Realita) - Walikota Madiun, Maidi menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Kemerdekaan RI kepada 1.190 warga binaan penghuni Lapas Pemuda Madiun, Rabu (17/8/2022). Kegiatan penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Aula Sahardjo Lapas Kelas I Madiun.

Dalam sambutannya, Maidi menyatakan bahwa pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Pemuda Madiun merupakan bentuk kepedulian negara yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapan pun dan dimana pun berada.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

"Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Lapas Pemuda Madiun sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Selaku Kepala Daerah, dirinya memberikan apresiasi tidak terhingga dan setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun beserta jajarannya, yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan. Sehingga dapat terwujud suatu karakter warga binaan yang patuh dan tertib.

"Keberadaan Lapas Pemuda Madiun sebagai sebuah lembaga pembina sekaligus institusi penegak hukum memiliki peranan strategis yang sungguh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kota Madiun," ujarnya. 

Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova berterimakasih atas berkenannya Walikota Maidi hadir untuk menyerahkan remisi secara simbolis. Pihaknya berharap agar sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat untuk kedepannya.

Baca Juga: Wali Kota Maidi: KORPRI Mengantar Saya Membawa Keberhasilan Kota Madiun

"Terimakasih banyak atas apresiasi yang diberikan. Saya juga berterimakasih karena disela jadwal padatnya beliau, tetapi menyempatkan hadir untuk menyerahkan SK remisi kepada warga binaan," katanya. 

Usai acara, warga binaan yang telah menerima SK remisi melakukan sujud syukur di depan gedung aula. Penyerahan SK tersebut diberikan sebagai kado atas kelakuan baik selama menjalani masa pidana yang dibuktikan dengan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. 

Diketahui, penerima remisi umum (RU) Idengan rincian, 113 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 bulan remisi, 154 WBP menerima 2 bulan, 625 WBP menerima 3 bulan, 144 WBP menerima 4 bulan, 61 WBP menerima 5 bulan, fan 30 WBP menerima 6 bulan remisi.

Baca Juga: Menuju Kota Sehat, Pemkot Madiun Bangun IPLT

Sedangkan RU II dengan rincian, 5 WBP menerima remisi 2 bulan, 17 WBP menerima 3 bulan, 28 WBP menerima 4 bulan, 12 WBP menerima 5 bulan dan 1 WBP menerima 6 bulan remisi. adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru