Di HUT RI ke-77, Bupati Ngawi Serahkan Manfaat Kepesertaan BPJAMSOSTEK

NGAWI (Realita)- Di resepsi HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 77 yang digelar Pemerintah Kabupaten Ngawi pada Rabu (17/8/2022) malam, Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono menyerahkan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada para ahli waris 3 orang pemerintah desa yang telah meninggal dunia. 

Para penerima manfaat program BPJAMSOSTEK itu, pertama, ahli waris Almarhum Rahmat, Pemerintah Desa Begal, Kecamatan Kedunggalar. Almarhum meninggal pada Juli 2022 karena sakit. Atas kematiannya, ahli warisnya menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42.000.000,-, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp821.320,-, dan beasiswa 1 anak di Perguruan Tinggi sebesar Rp 60.000.000,-.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Kedua, ahli waris Almarhum Ninin Alfandi, Pemerintah Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, yang meninggal dunia juga karena sakit. Santunan JKM yang diterima Rp42.000.000,-, dan beasiswa 1 anak kelas 1 SMP sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp 75.000.000,-.

Dan yang ketiga, ahli waris Alm Nur Cholis, Pemerintah Desa Ngawi yang baru meninggal beberapa hari lalu karena sakit. Santunan yang diterima istri almarhum berupa JKM Rp42.000.000,-, JHT Rp817.950,-, dan Jaminan Pensiun (JP) Rp430.500,- lumpsum. Selain itu juga beasiswa 2 anak dari kelas 2 dan 1 SD sampai nanti di Perguruan Tinggi masing-masing sebesar Rp82.500.000,- dan Rp84.000.000,-.

Manfaat program BPJAMSOSTEK tersebut diserahkan Bupati H. Ony Anwar Harsono dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Ngawi Setyoningsih. Acara ini dihadiri seluruh Forkompimda, OPD, Camat, Kepala Desa, Veteran dan instansi vertikal lain se-Kabupaten Ngawi. 

Kepala BPJAMSOSTEK Madiun Honggy Dwinanda menyampaikan terimakasih pada Pemkab dan Bupati Ngawi atas dukungannya terhadap pelaksanaan program BPJAMSOSTEK. 

Honggy mengemukakan, Pemkab Ngawi telah mendaftarkan seluruh Pemerintah  Desa se-Kabupaten Ngawi dengan 4 program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), JKM, JHT dan JP. Dia berharap kedepan Pemkab Ngawi juga memberi perlindungan terhadap BPD dan LKD termasuk seluruh elemen di dalamnya seperti Ketua RW dan Ketua RT, PKK, Posyandu dan yang lain, sehingga kemanfaatan program BPJAMSOSTEK bisa menyeluruh ke para pekerja.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kepala BPJAMSOSTEK Ngawi, Setyoningsih, juga menyampaikan banyak terimakasih atas kesediaan Bupati Ngawi menyerahkan manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK pada penerima manfaat di acara ini. Menurutnya, ini untuk membuka mata masyarakat atas kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada Pemerintah Desa.

Menurutnya, Program BPJAMSOSTEK ini sangat bermanfaat untuk menopang kehidupan sosial ekonomi para peserta. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga untuk keluarga atau ahli warisnya.

Adanya manfaat beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia, menurutnya, paling penting dan utama. Karena kalau pekerja sudah tiada, anak masih bisa terus sekolah dan kuliah di perguruan tinggi. 

"Dengan adanya program beasiswa ini, jika pekerja meninggal dunia, pendidikan anak-anak bisa terus berjalan, sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Disampaikan pula, sampai Juli 2022 BPJAMSOSTEK Ngawi telah memberikan beasiswa kepada 71 anak/ahli waris peserta sejumlah Rp259 juta. Secara rinci disebutkan, untuk anak TK dan SD sebanyak 28 anak, SLTP 16 anak, SLTA 16 anak, dan Perguruan Tinggi 11 anak.

Kemudian untuk manfaat program yang telah dibayarkan dari Januari sampai Juli 2022 meliputi JKK sebanyak 23 kasus senilai Rp374.429.420,-, 61 JKM sejumlah Rp2.528.800.000,-, 2.044 JHT sebesar Rp25.716.174.137,-, dan 523 JP sejumlah Rp405.009.740,-.

Sampai Juli 2022, jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Ngawi tercatat sebanyak 1.084 perusahaan/badan usaha, dengan jumlah tenaga kerja penerima upah (PU) 11.038 pekerja, 2.199 pekerja bukan penerima upah (BPU), serta 8.909 tenaga kerja jasa konstruksi (Jakon).gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru