Kompak dengan Suami, Putri Candrawathi Juga Kena Pasal Pembunuhan Berencana

JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan Ferdy Sambo.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Sama Seperti Sambo, Putri juga Minta Dibebaskan

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:

Baca Juga: Ini Dia Trio Pembunuh Berantai, Wowon, Dede dan Duloh

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Susno Duadji Kasus Sambo Sangat Gampang

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru