SURABAYA (Realita) - Sejak diberlakukannya persyaratan perjalanan melalui Surat Edaran Kementrian Perhubungan no.80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada tanggal 15 Agustus 2022, KAI Daop 8 telah menolak banyak calon penumpang/pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, tidak membantah hal tersebut. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung langkah pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 di transportasi umum khususnya kereta api.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"KAI secara tegas menolak pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket stasiun," tegas Luqman di kantornya, Senin (22/8/2022).
Dia menegaskan, calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan KA hendaknya memperhatikan syarat-syarat perjalanan, diantaranya bagi usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
Bagi yang sudah booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, namun bagi yang hanya vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Sedangkan bagi yang usia 6 sampai 17 tahun, wajib vaksin kedua dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya tanpa perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan bagi yang baru vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Terus, bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik yang usia 18 tahun ke atas maupun usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
Luqman mengatakan, untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan tersebut, KAI Daop 8 Surabaya telah menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun, yakni di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.
Selain itu, sejak 16 Agustus 2022, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun tersebut dengan tarif Rp195.000. Hingga saat ini sudah sebanyak 216 pelanggan yang telah mendapatkan layanan PCR di 3 stasiun tersebut.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Terkait ketegasan penerapan persyaratan perjalanan dengan KA jarak jauh itu, sejak 15 sampai 21 Agustus 2022 tercatat sebanyak 1.867 pelanggan tidak diijinkan melakukan perjalanan, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Luqman mengingatkan, para calon pelanggan hendaknya memperhatikan jadwal keberangkatan dan waktu pelaksanaan tes PCR ataupun vaksin booster yang sebaiknya dilakukan sehari sebelum keberangkatan. Gan
Editor : Redaksi