Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

JAKARTA - Masa penahanan 20 hari Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur, telah berakhir pada 25 Agustus kemarin. Polda Metro telah memperpanjang masa penahanan Roy Suryo.

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Dijebloskan Rutan, Roy Suryo Masih Pakai Penyangga Leher

Roy Suryo ditahan sebagai tersangka di kasus meme stupa Candi Borobudur sejak Jumat (5/8). Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Baca Juga: Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti, Roy Suryo Ditahan

Berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

Cilegon dalam

Baca Juga: Roy Suryo Jelaskan Kronologi Kasus yang Menjadikannya Tersangka

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," terang Zulpan.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru