Soal KM50, Novel Bamukmin: Panik karena Kebenaran Terkuak

JAKARTA- Komentar yang dilakulan oleh Habib Husin Alwi bin Shihab terkait kasus KM 50 direspons menohok oleh Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin.

 

Baca Juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

Novel menilai apa yang disampaikan Husin Alwi sepertinya dilatarbelakangi oleh kepanikan mereka akan terkuaknya kebenaran atas kasus yang menimpa beberapa orang laskar FPI di KM 50.

"Sepertinya sudah panik yang sangat akut dengan kegelisahan yang sangat dalam terhadap akan terkuaknya kebenaran yang selama ini," ujar Novel, Jumat (26/8/2022).

Novel mengatakan, Husin Alwi yang juga diduga bagian dari buzzerRp gagal dengan provokasi dan pemberitaan sesat adu dombanya, ternyata kasus pemenbakan keji brigadir J menguak tabir kasus pembantaian yang lebih keji dari kasus brigadir J, yaitu kasus KM 50 

"Jadi Husin Alwi hanya fitnah saja dan apa yang dikatakan adalah sesuatu ungkapan yang sangat basi dan sudah tidak laku produk buzzerRp selama ini. Ternyata doa mayoritas umat Islam khususnya spirit 212 selama ini yang tertindas oleh rezim diberikan oleh Allah jawaban dengan terkabulnya doa umat Islam," ujarnya. 

Baca Juga: Saksi Tragedi Kanjuruhan; Arema Kalah Suporter Lempar Botol Isi Air Kencing

Hal tersebut terbukti dengan sedikit demi sedikit terkuak dengan cepat padahal mereka telah membuat rekayasa besar yang boleh dikatakan diduga melibatkan seluruh rezim ini dan kelompoknya tentunya dengan dana yang tidak sedikit.

"Mereka para pendukung penista agama dan kriminalisasi ulama yang telah berbuat makar terhadap negara dan agama akhirnya Allah SWT memberikan balasan makar atas mereka padahal seluruhnya oligarki dengan kekuatan finansialnya akhirnya diporak-porandakan," ungkapnya. 

Novel memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah membuka pintu untuk kasus KM 50. Meski begitu ia berharap untuk dibuka tentunya Kapolri tidak setengah hati karna CCTV yang telah dihilangkan keberadaannya harus dibuka secara transparan dan saksi-saksi yang berkompeten dalam kasus KM 50 harus dihadirkan.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Termasuk mereka para pedagang di Rest Area KM 50 harus dilindungi dalam memberikan kesaksiannya, handphone enam laskar FPI harap dikembalikan kepada keluarganya, serta ahli forensik harus jujur terbuka memberikan keterangan.

"Pelaku penyebaran berita bohong yang memfitnah 6 laskar FPI ada senjata api dan fitnah ada tembak menembak juga penghilangan barang bukti harus segera ditindak sesuai prosedur hukum sama seperti kasus Brigadir J yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dengan menghilangkan barang bukti yang saat ini dalam proses sanksi kode etik, bahkan seharusnya dapat diajukan ke meja hijau," tutupnya.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Sedang Wudhu, Tangan Digigit Buaya

KOBAR- Nasib naas menimpa warga Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), disambar buaya saat mengambil air wudhu di …