BATU (Realita)-Wali Kota Batu dan Ketua DPRD Kota Batu menandatangani nota kesepakatan persetujuan bersama Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2022, dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Rabu (31/8/2022)
Pandangan DPRD disampaikan oleh juru bicara DPRD, Ludi Tanarto, ada beberapa catatan, diantaranya pajak daerah minimal harus dapat dipertahankan karena situasi sudah berangsur normal.
Baca Juga: Aksi Damai, LSM AKGUS Diterima Langsung Ketua DPRD Kotabaru
Sementara untuk SKPD penghasil harus di evaluasi kinerja dan tanggung jawabnya agar dapat mencapai target, yang terutama adalah RPJMD 2017-2022 yang akan berakhir, maka diharapkan target RPJMD bisa tercapai pada akhir tahun ini.
Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyerahkan dokumen Perubahan KUA PPAS kepada Wali Kota Batu untuk selanjutnya dilakukan penyusunan Perubahan APBD tahun 2022.
Baca Juga: 107 ASN Pemkot Batu Raih Anugerah Satya Lencana Karya Satya Tahun 2023
Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menjelaskan, perubahan KUA PPAS masih berkaitan dengan upaya untuk mengatasi COVID-19 serta pemulihan ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi baik langsung maupun tidak langsung.
Wali kota juga menjelaskan, perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD dapat memberikan sedikit ruang fiskal untuk melanjutkan beberapa pekerjaan infrastruktur strategis serta kegiatan-kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi, sehingga roda perekonomian Kota Batu perlahan-lahan dapat pulih dan bergerak lagi.
Baca Juga: Pj. Wali Kota Batu Sampaikan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah di Sidang Paripurna
“Mudah-mudahan yang telah dilakukan ini akan menghasilkan anggaran proporsional, akuntabel dan berpihak kepada masyarakat. Semoga dapat berjalan dengan optimal dan lancar agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Dewanti.ton
Editor : Redaksi