JAKARTA (Realita) -Viralnya oknum anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat yang menyuruh wartawan ngomong dengan pohon telah menjadi pembicaraan publik. Dugaan pelecehan yang diketahui dilakukan oleh Panit Ipda Hartono terjadi pada Selasa (30/8/2022) lalu telah menjadi urusan Propam Polda Metro Jaya.
Ditemui wartawan di kantornya, Kapolsek Kembangan, Kompol Ubaidillah mengatakan kejadian itu hanya sebatas miss komunikasi.
Baca Juga: Serang Polisi Pakai Pisau, Pria Ini Dikeroyok lalu Ditembak Mati
"Yang bersangkutan sudan diperiksa Propam Polda Metro Jaya, dan memang itu hanya miss komunikasi saja," kata Ubaidillah, Kamis (1/9/2022).
Ubaid menjelaskan pernyataan Panitnya kepada wartawan saat itu tidak bermaksud menyuruh bicara dengan pohon. "Sebenarnya bukan untuk ngomong dengan pohon, tetapi disuruh tunggu dibawah pohon," ucapnya.
Sementara Ketua Kordinator Wilayah (Korwil) Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Wawan menyatakan meski adanya salah ngomong, Panit Polsek Kembangan harus mempertanggungjawabkannya di depan publik.
"Tidak semudah dan segampang itu, untuk klarifikasi yang diutarakan Kapolsek kita terima dengan baik, namun yang bersangkutan harus mengungkapkan langsung di depan kita para wartawan sebagai pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi lagi," beber Wawan.
Baca Juga: Pelaku Narkoba Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, IPW: Kapolda Metro Harus Tegas
Wawan juga menyebut, persoalan ini masih akan terus berproses, FWJ Indonesia dan mungkin seluruh rekan - rekan yang berprofesi wartawan akan mendesak dicopotnya Panit Polsek Kembangan.
Terpisah, Ketua Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi DKI Jakarta, M. Hadi Karya yang biasa dipanggil Opan ini menyinggung soal harkat dan martabat sebuah profesi.
Menurutnya, ucapan kepeleset yang diucapkan Hartono sangat menciderai rekan - rekan wartawan.
Baca Juga: Terobos Pemeriksaan Polisi, Mobil Dihujani Tembakan, 3 Orang Tewas
"Itu sangat jelas sangat melukai harkat dan martabat sebuah profesi, terlebih yang dilecehkan adalah profesi wartawan," ulas Opan di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Opan meminta Kapolsek Kembangan untuk segera menghadirkan Panitnya di hadapan para wartawan sebagai bentuk permohonan maaf, dan membuat pernyataan bersalah.
"Kami dari LCKI menunggu 2 X 24 jam sejak hari ini agar Kapolsek segera hadirkan Panit Hartono di hadapan rekan - rekan wartawan untuk menyampaikan permintaan maaf langsung, jika hal itu tidak dijalankan, maka LCKI akan membuat laporan terpisah soal pelecehan profesi baik pidana maupun hukuman kode etik Polri," pungkasnya. Beb
Editor : Redaksi