BANYUWANGI (Realita)- Lapas Kelas IIA Banyuwangi kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, petugas lapas yang dipimpin Wahyu Indarto itu melakukan penggagalan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
OTT itu terjadi kemarin (5/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang kurir yang akan mengirimkan paket sabu ke dalam Lapas ini diamankan setelah tertangkap tangan akan menyelundupkan sabu di dalam sebuah bungkus rokok. Narkoba itu rencananya dimasukkan dengan cara dititipkan kepada salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial S.
Baca Juga: Kemenkumham Bali Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan: Teladani Pahlawanmu dan Cintai Negerimu
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengungkapkan bahwa terbongkarnya upaya penyelundupan ini berawal saat petugas melakukan kegiatan penggeledahan rutin.
“Saat petugas menggeledah sarana asimilasi sekitar pukul 14.00 WIB, ditemukan ponsel yang disimpan di dalam loker,” ucap Zaeroji.
Setelah ditelisik, ternyata ponsel tersebut milik S. Pria berusian 26 itu adalah salah seorang warga binaan dengan perkara perlindungan anak yang dalam keseharian memang mengikuti program asimilasi di area tersebut.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, dalam ponsel tersebut ditemukan sebuah percakapan bahwa akan ada kiriman narkoba yang akan diselundupkan ke dalam Lapas.
"Petugas lantas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk bersama-sama mengungkap upaya penyelundupan yang akan dilakukan," kata Zaeroji.
Baca Juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli Dengan Cara Patungan
Petugas pun merencanakan operasi tangkap tangan. Bak gayung bersambut, sekitar 30 menit kemudian, seorang pria berinisial RP mendatangi S di sarana asimilasi dengan mengendarai sepeda motor. Dengan dibantu anggota dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dari hasil penangkapan, ditemukan sebuah paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan dengan rapi dalam bungkus rokok dengan berat 0,7 gram," terang Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto.
Petugas lalu mengamankan S dan RP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. RP tak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada WBP lain dengan inisial DP.
Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
“DP saat ini yang menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi dengan perkara penyalahgunaan narkotika,” tutur Wahyu.
Petugas menggeledah kamar DP dan mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pria 30 tahun untuk memesan barang haram tersebut. Saat ini, baik S maupun DP mendapatkan sanksi khusus. Keduanya ditempatkan di straft sel. Sedangkan RP diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan kasus ini kepada Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan.
“Kami siap bersinergi dengan polri. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas," pungkas Wahyu.ys
Editor : Redaksi