PONOROGO (Realita)- Dipermasalahkanya surat keterangan dokter Rumah Sakit (RS) Yasfien Darusalam Gontor, oleh ibunda almarhum Albar Mahdi (17) Soimah, yang menyebut korban tewas akibat penyakit menular/tidak menular. Tampaknya mulai ditindak lanjuti penyidik Sat-Reskrim Polres Ponorogo.
Hal ini terbukti, dengan turut dipanggilnya 4 dokter dan staff RS Yasfien untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri kelas V asal palembang tersebut. Hingga kini total ada 12 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan oleh petugas.
Baca Juga: Ngabuburit ala Santri Gontor Ponorogo, Bikin Kaligrafi Raksasa Penyemangat Belajar
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan 4 dokter ini dilakukan untuk melihat kronologis kejadian seutuhnya.
" Sudah kami lakukan pemeriksaan untuk dokternya," ujarnya, Rabu (07/09/2022).
Baca Juga: PJ Gubernur Banten Resmikan Ponpes Salafi Darunnajah 2
Catur enggan merinci, pemeriksaan 4 dokter ini apa berkaitan dengan dugaan keterangan palsu atas kematian Albar Mahdi. Dimana berdasarkan pers conference ibu korban, surat keterangan kematian korban yang dikeluarkan RS Yasfien Darusalam Gontor, yang ditandatangani dr Mukhlas Hamidi pada 22 Agutus 2022 lalu, rumah sakit mendiagnosa Albar Mahdi meninggal akibat penyakit menular/tidai menular.
" Itu detail materi. Masuk ke penyidikan. Nanti yang menyampaikan saksi ahli dalam pembuktian," jelasnya.
Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan di Ponpes, DPRD Ponorogo: Evaluasi Kita Bersama
Sekedar informasi, usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 20 penyidik Polres Ponorogo berangkat ke Palembang. Selain melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban. Agendanya outopsi jasad Albar Mahdi yang telah dikuburkan juga akan dilakukan. Saat ini pihak Polres Ponorogo telah berkordinasi dengan tim doktor Bidokkes Polda Sumsel.znl
Editor : Redaksi