BPJS Ketenagakerjaan Berdayakan Para Pekerja Disabilitas

SURABAYA (Realita) - Pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dalam bekerja. Salah satunya melalui peresmian Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di Surabaya, Kamis (7/9/2022). 

Di acara yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) turut ambil bagian untuk memberikan perlindungan dan kesempatan kerja bagi para pekerja disabilitas. 

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonominya juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dengan menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). 

“Ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas. Apabila mereka sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya, tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Asep. 

Lebih lanjut asep menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK para pekerja disabilitas akan mendapatkan beragam manfaat perlindungan mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Apabila peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan mendapatkan manfaat Return to Work (RTW) dalam bentuk pendampingan kepada peserta mulai terjadinya kecelakaan kerja, perawatan, hingga mereka mampu kembali bekerja.

Selain manfaat tersebut, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Tidak hanya itu, dua orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur Deny Yusyulian menambahkan, ada 10 orang agen penggerak jaminan sosial disabilitas yang juga dilaunching hari ini. Hal ini menjadi permulaan untuk nantinya akan dikembangkan di kabupaten dan kota lainnya. 

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Di kesempatan yang sama dilakukan pula penyerahan santunan manfaat Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) kepada 2 orang peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan jumlah santunan sebesar Rp470 juta. Dan disampaikan, sampai Juli 2022 BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur telah membayarkan manfaat klaim JKK RTW kepada 161 peserta. 

Deny berharap dengan adanya penyandang disabilitas yang menjadi agen perisai akan menumbuhkan motivasi penyandang disabilitas lainnya untuk turut menjadi agen perisai, sehingga mampu meningkatkan coverage kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur dari 5% menjadi 35% di akhir tahun 2022. 

Deny juga mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dikatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja itu sangat penting. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru