Polres Ponorogo Selidiki Surat Gontor Larang Wali Santri Libatkan Polisi

PONOROGO (Realita)- Kasus tewasnya Albar Mahdi (17) santri Gontor 1 Ponorogo yang tewas akibat dianiaya 2 santri Senior. Kembali mengungkap fakta baru, selain terungkapnya dugaan dokter RS Yasyfien Gontor berbohong, dengan menerbitkan surat kematian Albar Mahdi akibat penyakit menular/tidak menular. 

Kali ini Polres kembali mengungkap fakta adanya surat pernyataan yang diterbitkan pihak Pondok, bagi wali calon santri agar tidak membawa permasalahan yang menimpa santri ke jalur hukum. 

Baca Juga: Ngabuburit ala Santri Gontor Ponorogo, Bikin Kaligrafi Raksasa Penyemangat Belajar

berdasarkan, surat pernyataan wali santri yang tersebar di Medsos, ada 7 point yang wajib disetujui oleh wali calon santri bila ingin anaknya diterima di Pondok Moder Darusalam Gontor 1. Dimana point 3, wali santri diminta tidak melibatkan pihak luar seperti polisi, dan aparat hukum lainnya dalam menyelesaikan urusan dengan pihak Pondok Moder Darusalam Gontor

Menanggapi hal ini, Kapolres Ponorogo AKPB Catur Cahyono Wibowo mengaku pihaknya tengah menyelidiki hal itu. Pun dengan sejumlah dokumen surat yang berkaitan dengan hal ini juga telah diamankan dan dimasukkan dalam materi penyelidikan. 

" Akan kita dalami. Surat-surat terkait itu sudah kita amankan. Tapi sejauh ini pihak pondok masih kooperatif terhadap kasus ini," ujarnya, Jumat (09/09/2022). 

Baca Juga: PJ Gubernur Banten Resmikan Ponpes Salafi Darunnajah 2

Catur mengaku hingga hari 6 penyelidikan kasus ini sudah ada 25 saksi yang dipanggil. Terbaru, 5 saksi yang terdiri dari 3 dokter forensik, serta satu tenaga kesehatan dan satu ustadz ikut diperiksa hari ini. 

Cilegon dalam

" Ada 5 saksi tambahan, jadi total sampai hari ini ada 25 saksi. Untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus ini," ungkapnya. 

Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan di Ponpes, DPRD Ponorogo: Evaluasi Kita Bersama

Catur menambahkan, lantaran salah satu terduga pelaku masih dibawah umur. Pihaknya telah berkordinasi dengan Dinsos P3A, dan Pekerja Sosial (Peksos) di Ponorogo untuk melalukan pendampingan terhadap yang bersangkutan. 

" Karena masih dibawa umur, jadi kita minta pendampingan dari Dinsos P3A dan Peksos. Apalagi saksi yang kami panggil mayoritas juga dibawah umur," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru