SIDOARJO (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono.
Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan bersama dua saksi lainnya, yang mana, terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur, pada periode 2014-2018.
Baca Juga: Antisipasi Korupsi, KPK-DPRD Ponorogo Jalin Sinergitas
Adapun, ketiga saksi tersebut antara lain, Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra, Kadis PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, serta Kadis PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono. Keterangan ketiganya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim, Budi Setiawan (BS).
Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan No.1, Krembangan Sel, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (7/9/2022).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Tiga Capres Diundang KPK
Diketahui Dwi Eko Saptono baru dilantik pada hari Kamis 1 September 2022, menjadi Kepala Dinas PUBMSDA oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Meski demikian Dwi Eko Saptono sudah menjabat sebagai plt dinas PUBMSDA sejak 1 Desember 2021 atau berjalan 10 bulan. Selain Kadis PUBMSDA ada 9 pejabat lain yang turut dimutasi kala itu. Hk
Editor : Redaksi