Kerap Tutup Jam 10, DPRD Ponorogo Desak Dinkes Evaluasi Kinerja Puskesmas

PONOROGO (Realita)- Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogi menjadi bulan-bulanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (08/09/2022) kemarin. 

Hal ini menyusul banyaknya laporan masuk ke kalangan Legislatif, terkait keluhan jam pelayanan Puskemas. Dalam laporan yang diterima, masyarakat Ponorogo mengeluhkan pihak Puskemas yang kerap menolak pasien kendati jam kerja masih pukul 10.00 pagi.

Baca Juga: Antisipasi Korupsi, KPK-DPRD Ponorogo Jalin Sinergitas

"Jadi banyak keluhan masyarakat jam 10 puskesmas-puskesmas ini sudah menolak pasien. Harusnya tutupnya jam 13.00 atau 14.00 karena mereka ini kan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang juga menjadi ujung tombak pelayanan kesahatan di tingkat kecematan," ujar Ketua DPRD Ponorogo Sunarto. 

Sunarto mendesak adanya evaluasi dari Dinkes terkait kinerja dan jam pelayanan Puskesmas. Sehingga pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan dapat terlaksana maksimal. 

"Kami minta untuk dievaluasi, jam pelayanan diperpanjang karena ini berkaitan dengan penyelengaraan pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan," ungkapnya. 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Dyah Ayu Puspitaningarti mengaku hal ini menjadi masukan sekaligus evaluasi bagi pihaknya. Kendati demikian berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait jam kerja Puskesmas, dimana untuk 5 hari kerja dimulai pukul 07.00 hingga 15.00 sore, sementara untuk 6 hari kerja mulai pukul 07.00 hingga pukul 14.00 sore. 

" Tapi jam kerja itu berbeda dengan jam pelayanan. Karena saat jam 07.00 itu temen-temen masih bersiap. Sehingga jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 siang untuk Senin hingga Kamis. Jumat dan Sabtu jam 08.00 sampai jam 11.00. Sebenarnya sudah dibertahu tapi mungkin masyaraka yang belum tahu," ujarnya. 

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

Menanggapi desakan DPRD, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi dan sanksi bagi Puskemas yang melanggar ketentuan. 

"Akan kita evaluasi lagi. Tentunya ada teguran hingga sanksi," pungkasnya.adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …