PONOROGO (Realita)- Misteri dua pelaku penganiaya Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Gontor Ponorogo dan dua rekannya akhirnya terkuak. Ini setelah pihak Polres Ponorogo mulai mengungkap identitas dua pelaku eksekutor yang membuat Albar Mahdi tewas.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi. Dua tersangka penganiaya santri asal Palembang itu hingga tewas yakni berinisial MFA (18) warga Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, serta IH (17) warga Kecamatan Bagek Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Ngabuburit ala Santri Gontor Ponorogo, Bikin Kaligrafi Raksasa Penyemangat Belajar
Usai ditangkap pada Jumat (09/09/2022) kemarin, di tempat persembunyianya di Kecamatan Mlarak dan Kabupaten Nganjuk. Tersangka MFA dan IH kini resmi menjadi tahanan Polres Ponorogo.
Direskimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dari hasil pengakuan kedua tersangka. IH menggunakan tongkat kayu Pramuka d untuk memukul paha korban dan memukul dada korban hingga kejang tak sadarkan diri. Sementara tersangka MFA menendang dada korban.
Baca Juga: PJ Gubernur Banten Resmikan Ponpes Salafi Darunnajah 2
" Jadi tongkat kayu ini digunakan untuk memukul paha korban, sementara yanh memukil dada korban ini tersangka IH," ujarnya saat mirilis kasus ini di Polres Ponorogo, Senin (12/09/2022).
Totok mengungkapkan, pemicu aksi penganiayaan ini akibat pasak pramuka hilang saat kegiatan Perkemaan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Wilangan Kecamatan Sambit pada 18-19 Agustus lalu. Sehingga keduanya emosi dan menganiaya korban dan dua rekannya di ruang Ankuperkap yang berada di lingkup Pondok Gontor.
Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan di Ponpes, DPRD Ponorogo: Evaluasi Kita Bersama
" Motifnya masih didalami ya, tapi dari keterangan awal korban ini menghilangkan perelengkapan pramuka. Jadi yang hilang itu pasak atau patok pramuka," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengaku saat ini kasus penganiayaan Gontor di back up langsung Ditreskimum Polda Jatim. Pun dengan penerapan hukuman bagi tersangka dibawah umum tetap akan dilakukan. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 (e) KUHP Jo Pasal 80 (3) dalam penganiayaan hingga membuat anak mati, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. znl
Editor : Redaksi