Persaja Bakal Laporkan Akun Youtube Catatan Hitam ke Bareskrim

JAKARTA (Realita) - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) akan mengambil langkah hukum terkait video konten Youtube dengan judul "Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdi Sambo Dari Segala Macam Tuduhan" yang sudah tayang sejak 4 hari lalu melalui akun youtube Catatan Hitam.

Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy mengatakan dalam tayangan video yang berdurasi 19.04 menit itu berisikan fitnah belaka yang mediskreditkan institusi Kejaksaan RI. 

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Baik, Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dipolisikan

Tak hanya itu, Persaja juga akan melaporkan video di akun youtube Quotient TV yang berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia # Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai. 

"Setelah saya menonton konten youtube itu,  saya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal youtube dan Sdr. Alvin Liem," katanya dalam siaran persnya, Rabu (14/09).

Menurutnya, apa yang disampaikan dalam video tersebut berisi fitnah dan penyebaran kebencian kepada institusi kejaksaan dan jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. "Apa yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia," jelas Fauzi.

Baca Juga: Kajati Jatim Mia Amiati Sampaikan Amanat Jaksa Agung RI Pada Upacara HBA ke-64 Tahun

Selain itu, kata Fauzi yang juga Koordinator Kejaksaan Tinggi Riau, apa yang disampaikan oleh Alvin Liem telah menyebabkan gejolak internal karena banyak jaksa yang memberi respon untuk menempuh langkah hukum termasuk adanya aspirasi dari Pengurus Persaja Bidang,  Daerah dan Wilayah seluruh Indonesia meminta Pengurus Persaja Pusat mengambil langkah-langkah hukum karena munculnya keresahan Jaksa.

Cilegon dalam

Lebih lanjut Fauzi manyampaikan pihaknya berinisiatif menempuh langkah hukum karena jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Hal ini dapat terjadi karena Saudara Alvin Liem tidak hanya mendiskreditkan Kejaksaan sebagai tempat bekerjanya para Jaksa yang berada dibawah naungan Persaja, tetapi juga Lembaga Kepolisian dengan memfitnah para Polisi yang sedang melakukan penyidikan tanpa dasar yang kuat, menghujat dan memelintir berita penuh kebohongan tanpa didukung dengan data atau fakta yang valid,"ucapnya.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Anwari Bos Turbo Net Dijebloslan ke Penjara

"Saya menyesalkan apa yang dilakukan okeh Alvin Liem mengingat Kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin performancenya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis," tegasnya lagi.

Jadi, tegas Fauzi, tuntutan dari para Jaksa seluruh Indonesia untuk dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.  "Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif," tutupnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru