Bonek Rusak Stadion, Persebaya Bakal Kena Sanksi Berat

SIDOARJO- Pendukung Persebaya, Bonek, turun ke lapangan usai laga melawan Rans Nusantara FC dalam laga pekan ke-10 Liga 1 2022/23, Kamis (15/9) sore WIB. Bonek diduga kecewa dengan hasil akhir karena 'Bajul Ijo' kalah dengan skor 1-2 di laga tersebut.

Dalam video yang beredar di media sosial, Bonek tampak menyerbu lapangan. Mereka bahkan merobohkan salah satu bench yang ada di tepi lapangan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dampingi Panitia Lokal Piala Dunia U-17 Inspeksi Stadion GBT

Penampilan Persebaya memang tengah memburuk. Dari 10 pertandingan, anak-anak asuh Aji Santoso cuma menang tiga kali dan sudah enam kali tumbang.

Persebaya kini duduk di posisi 13 klasemen dengan 10 angka. Tertinggal jauh dari Madura United yang ada di puncak klasemen.

Namun, aksi yang dibuat Bonek di Stadion Gelora Delta Sidoarjo ini bisa berakibat fatal. Pendukung Persebaya itu kemungkinan besar mendapat sanksi dari Komisi Disiplin PSSI andai aksi turun ke lapangan benar terjadi.

 

Baca Juga: Di Depan Bonek dan Bonita, Persebaya Kalah

 

Menurut Kode Disiplin PSSI tahun 2018 pasal 69 poin 2, Persebaya bisa saja bertanding tanpa penonton sebanyak satu hingga dua pertandingan. Berikut bunyi pasal 69 poin 2. Berikut ini bunyinya:

"Bagi pelanggaran yang serius terhadap Pasal 68 atau pengulangan pelanggaran, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat memberikan sanksi tambahan berupa sanksi penutupan seluruh stadion atau sebagian sekurang-kurangnya 2 (dua) kali pertandingan. Berdasarkan pertimbangan yang sama, Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI dapat memberikan larangan memasuki stadion bagi suporter dan/atau pendukung klub atau badan terkait sekurang-kurangnya 1 (satu) pertandingan."

Baca Juga: Persebaya Takluk di Kandang PSIS Semarang

Selain itu, Persebaya juga bisa didenda sebesar Rp 50 juta atau sanksi apa pun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI akibat aksi suporter masuk lapangan. Hal tersebut tertuang di Lampiran 1 Kode Disiplin soal jenis tindakan dan sanksi.

"Tindakan kekerasan kepada orang atau objek tertentu akan dikenakan sanksi apa pun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI tergantung akibat yang ditimbulkan/berat pelanggaran." Bunyi lampiran tersebut.par

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …