Usai Mediasi, Pengacara Soimah Tak Laporkan Pondok Gontor Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Kendati dugaan pihak Pondok Gontor menutup-nutupi kasus kematian Albar Mahdi (17) santri Gontor 1 kuat mencuat. Namun keluarga korban tampak tak ingin memperpanjang kasus ini. 

Hal ini terungkap setelah, pengacara ibu korban Titis Rachmawati mendatangi pihak Pondok Modern Darusalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jumat (16/09/2022). 

Baca Juga: Soal Kasus Penganiayaan di Ponpes, DPRD Ponorogo: Evaluasi Kita Bersama

Dalam pertemuan dengan perwakilan pimpinan pondok itu, Titis yang didampingi dua rekannya itu, melakukan mediasi dan komunikasi terkait kasus kematian Albar Mahdi. Pun dengan surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Yasyfien Gontor yang sempat dipermasalahkan pihak keluarga. 

" Dari diskusi via telepon dengan ibu Soimah, kami memutuskan tidak akan melaporkan pihak pondok ke kepolisian. Sebab, selama ini ternyata ada miskomunikasi atau kesalahpahaman antara Pondok dan keluarga korban," ujarnya, Jumat (16/09/2022). 

Titis menyebut terkait surat dokter RS Yasyfien, saat korban tiba di rumah sakit, dokter sudah mendapati dalam keadaan meninggal. Karena dengan dorongan tidak dibawa ke ranah hukum, menurut Titis dokter tersebut tidak memeriksa visum apapun. Sang dokter membuat surat itu, karena dibutuhkan untuk perjalanan jenazah ke Palembang. 

Baca Juga: Soal Dugaan Keterangan Palsu RS Yasfien Gontor, Pengacara Soimah Datangi Polres

"Setelah mengetahui faktanya, tidak ada niat dari pihak pondok maupun rumah sakit untuk melakukan manipulasi," katanya. 

Tak hanya melakukan pertemuan, Titis juga diantar pihak pondok untuk melihat lokasi penganiayaan, dan suasana pondok. 

"Melihat tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan, hingga ke rumah sakit Yasyfin yang berada di komplek Pondok Gontor," tambahnya. 

Baca Juga: 2 Tersangka Lakukan 50 Adegan Rekontruksi, Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Gontor

Usai memilih tak melaporkan pihak Pondok dan RS Yasyfien. Pihaknya kini tengah memantau proses penegakkan hukum terhadap dua tersangak penganiayaan MFA (18) dan IH (17). 

"Saat ini kita mengawal proses hukum yang ada. Sementara untuk pihak-pihak terkait, kita putuskan tidak akan melakukan penuntutan," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru