PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pasuruan tidak henti-hentinya melakukan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dan kali ini, Senin (19/9/2022), BPJamsostek Pasuruan bersinergi dengan BNI Cabang Pasuruan untuk berkolaborasi dengan Agen BNI-46.
Sebagaimana diketahui, Agen BNI 46 merupakan mitra BNI. Mereka, baik perorangan atau badan usaha, telah bekerjasama dengan BNI untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat melalui fitur dan layanan BNI.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dengan dilakukannya kerja sama dengan BPJamsostek, Agen BNI-46 kini dapat menerima pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pendaftaran calon peserta BPJS Ketenagakerjaan, memberikan sosialisasi serta edukasi program BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat pekerja terutama pekerja non formal atau bukan penerima upah (BPU) di sekitar lingkungannya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan, sangat berharap kerja sama dengan Agen BNI 46 ini program BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenal luas terutama di wilayah desa-desa, karena sebagian besar penduduk Pasuruan tinggal di desa-desa.
"Kami harapkan melalui para Agen BNI 46 inilah program BPJS Ketenagakerjaan semakin dikenal masyarakat luas terutama yang tinggal di desa-desa,” terang Trioki Susanto.
Acara yang diikuti para Agen BNI 46 se-Pasuruan ini juga dihadiri Wakil Pimpinan Cabang BNI Pasuruan, Nora Indayana. ”Dengan adanya sistem keagenan terbaru ini diharapkan dapat mempercepat dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memberikan nilai tambah untuk para Agen BNI-46," kata Nora Indayana.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dalam acara ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto selain menjelaskan tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan materi mengenai gerakan anti korupsi dan gratifikasi, yang diantaranya dia tegaskan bahwa dalam seluruh pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada pungutan biaya apapun.
Trioki mengatakan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan extradionary crime atau kejahatan yang luar biasa, karena berdampak kerugian yang sangat luas baik secara institusi maupun peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Trioki Susanto juga memastikan akan menolak pemberian sesuatu atau gratifikasi terkait tugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu dia kembali mengimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan di BPJamsostek untuk tidak memberi apapun kepada petugas.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Upaya pencegahan korupsi ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak guna tercapainya cita-cita bangsa yang berkeadilan sosial," tandas Trioki Susanto.
Menanggapi hal tersebut, Nora Indayana juga menyampaikan bahwa BNI selaku bagian dari BUMN telah menerapkan budaya anti korupsi, tidak menerima suap. “Kita menjunjung tinggi Good Cooporate Governance. Jadi andaikata nanti bapak atau ibu dari Agen BNI 46 ada pihak dari kami yang meminta sesuatu atau apapun bisa lapor ke kami agar bisa ditindaklanjuti," ujar Nora Indayana.
Terakhir Nora Indayana menyampaikan sangat mensupport dan mengapresiasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk kedepannya kerjasama yang sudah terjalin dengan Agen BNI-46 ini dapat terus ditingkatkan.gan
Editor : Redaksi