Terjepit Kebutuhan Ekonomi, Tiga Pria Ini Nekad Curi Kambing

BATU (Realita)- Pencurian 3 ekor kambing gibas yang dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial, TM (57), WS (47) warga Kecamatan Junrejo dan TN (57) warga Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Waktu dan tempat Kejadian pada hari sabtu 17 September 2022 pukul 06.30 bertempat di Dusun Lajar, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji Kota Batu.

Kronologi kejadian berawal saat korban akan membersihkan sekitar kandang dan memberikan pakan didapatkan kambingnya telah lenyap. Lalu atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Batu.

Baca Juga: Curi HP Merek Redmi Seharga Rp 2,5 Juta, Yogi Terancam 7 Tahun Penjara

"Korbanya ada dua orang yakni, DO (60) warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu dan SN (50) warga Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu," Kata Kapolres Batu saat press rilis di Halaman Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022)

 Oskar  mengatakan, bahwa pelaku mempunyai peran yang berbeda- beda yaitu TM berperan mengambil kambing dari dalam kandang dengan cara dibopong kemudian dibawa keluar kandang. Sedangkan WS bertugas mengawasi di sekitar lokasi dan TN mengangkut kambing dengan sepeda motor.

Baca Juga: Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pencurian Traktor, Begini Modusnya

"Motifnya pelaku melakukan aksinya karena terjepit faktor ekonomi dan dari mereka semua tidak memiliki pekerjaan tetap. Atas kejadian tersebut ditafsir kerugian sekitar Rp.6 juta tapi barang bukti belum sempat terjual oleh pelaku," ujar Kapolres.

Selanjutnya menurut Kapolres, untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas ada sebanyak 3 ekor kambing diantaranya, 1ekor Kambing Jantan jenis Gibas, 2 ekor kambing betina jenis Gibas.

Baca Juga: Curi 7 HP di Ponorogo, Pria Asal Madiun Ini Nyaris Tewas Dimassa

"Pengakuan dari para tersangka kepada petugas dirinya melakukan pencurian kambing sudah sebanyak 2 kali di tahun yang sama," terang Oskar.

Akibat dari perbuatan pelaku tersebut disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru