LAMONGAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Lamongan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 ahli waris nelayan Kecamatan Paciran di acara Festival Gandrung Rajungan yang digelar Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan di halaman parkir Wisata Bahari Lamongan (WBL), belum lama ini.
Manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu diserahkan langsung oleh Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi MBA. Ahli waris ketiga nelayan yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja itu menerima santunan JKM masing-masing Rp42 juta.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin, mengatakan, perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja, khususnya pada nelayan, karena pekerjaan nelayan memiliki resiko yang sangat tinggi.
Iman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor formal atau penerima upah (PU) maupun informal atau bukan penerima upah (BPU).
"BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya," ujar Iman, Rabu (21/9/2022).
"Sektor informal (BPU) adalah perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja atau usahanya bergerak dengan sendirinya, kegiatan wirausaha, freelance seperti nelayan, ojek online, pedagang kaki lima, petani, sampai youtuber bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK," jelas Iman.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Intinya siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," tandas Iman.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Lamongan, Dadang Setiawan, menambahkan, pemberian santunan tersebut menjadi bukti nyata negara hadir lewat pemerintah daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk itu kami mengimbau pada para nelayan agar sadar betapa pentingnya Jaminan Sosial bagi nelayan, dimana risiko sosial yang timbul bukan lagi menjadi tanggung jawab ahli waris, melainkan tanggung jawab BPJAMSOSTEK jika sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK," terang Dadang.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dadang menambahkan, perlindungan BPJAMSOSTEK ini tidak melihat jangka waktu peserta daftar, tapi yang terpenting keaktifannya sebagai peserta dengan rutin bayar iuran tiap bulan, sehingga hak-haknya masih bisa diberikan bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
"Dengan daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif bayar iuran tiap bulan, risiko yang timbul akibat kecelakaan kerja dan kematian sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK. Jadi dengan hanya bayar iuran mulai Rp 16.800,- per bulan sudah mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK," tandas Dadang.gan
Editor : Redaksi