Kapolres Sidoarjo: CCTV ICM Sudah Lama Rusak Tidak Diperbaiki

SIDOARJO (Realita) - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada Realita.co mengatakan, saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian salah satu siswa SMA Insan Cendekia Mandiri (ICM) beberapa waktu lalu.

Perwira berpangkat tiga melati itu juga menjelaskan jika CCTV di lokasi kejadian ternyata sudah lama rusak, dan pihak sekolah tidak memperbaikinya.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Bekasi yang Hanyut saat Kejar Mainan, Ditemukan Tewas

"(CCTV) Memang rusak, dan belum diperbaiki" jelas Kapolresta Sidoarjo, Jumat (23/9/2022).

Perlu diketahui, sekolah ICM termasuk sekolah yang cukup mewah di Sidoarjo, sehingga sangat prihatin jika sekolah mewah tidak segera memperbaiki fasilitas yang rusak.

Dikutip dari website milik ICM, https://insancendekiamandiri.wordpress.com/, biaya masuk di SMA ICM untuk pendidikan SMA sebesar Rp 10 dan Rp 13 juta, sedangkan untuk infaq operasional per bulan sebesar Rp 2 juta, Infaq kegiatan per tahun Rp 2,6 juta, Infaq perlengkapan per tahun Rp 3,1 juta.

Diduga sempat ada fakta yang disembunyikan, yang mana awalnya, siswa yang meninggal yang berinisial  MTF (17) itu disebutkan, meninggal karena jatuh dari lantai 3. Barulah terungkap ketika polisi menerima informasi dari pihak RSUD Sidoarjo jika ada kejanggalan dari tubuh korban.

Setelah dilakukan penyidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Insan Cendekia Mandiri (ICM), Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan tiga pelajar yang diduga menganiaya korban, dan sekaligus merupakan teman korban, dengan ini MM (18) MKM (17), dan SJ (17), sebagai terduga pelaku penyebab kematian (MTF).

Baca Juga: KPK Siap Buka-bukaan CCTV demi Bantah Tudingan Staf Hasto

"Kami mengamankan tiga terduga pelaku dimana yang dua masih dibawah umur. Mereka yakni (18), SJ (17), dan MKM (17), ketiganya pelajar rekan korban di ICM," kata Kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Cilegon dalam

Saat dikonfirmasi Realita.co, terkait orang yang pertama kali menghembuskan kabar palsu yang mengatakan jika MTF jatuh dari lantai tiga?. Apakah ketiga pelaku, sehingga secara otomatis pihak sekolah juga tertipu, ataukah dari awal pihak sekolah sengaja menutupi kasus tersebut?, Kapolresta Sidoarjo masih belum memberikan jawaban.

"Masih dalam penyelidikan" jelas Kapolresta Sidoarjo.

Mengacu pada pasal 221 KUHP.

Baca Juga: Curi Motor di Ponorogo, Pria Ini Justru Tinggal Mobilnya

1. Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya dari pada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian; (K.U.H.P. 119, 124, 126, 216, 331).

(2) Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan (K.U.H.P. 180 s, 216, 222, 231 s). Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru