Kemendagri Canangkan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, 1 Desa 100 Pekerja Rentan

JAKARTA (Realita) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengimbau Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk mencanangkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo secara virtual pada kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Yusharto mengatakan, risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tentu tidak tidak bisa dihindari oleh siapapun. Untuk itu dia mengimbau Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa terkhusus pekerja Non ASN dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid dan yang lain.

“Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di Pemerintahan Desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” tegas Yusharto.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK RI Andie Megantara hadir dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek bagi Pemerintahan Desa.

Zainudin mengapresiasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri atas kegiatan ini, dan menyatakan siap berkolaborasi bersama seluruh Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi manfaat program, agar seluruh perangkat honorer di desa, Badan Pemusyawaratan Desa, dan RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Ditjen Bina Pemdes dan tentu kami akan siap berkolaborasi untuk itu," tandasnya.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Disebutkan, hingga Agustus 2022 sudah 66,51% atau 841 ribu Perangkat Desa, 24% atau 73 ribu perangkat BPD, dan 14,35% atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Artinya masih banyak pekerja di pemerintahan desa hingga RT/RW belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Zainudin.

Cilegon dalam

Dia menambahkan, berdasarkan data dari BPS, hampir 64 juta pekerja berada di pedesaan, yang 52% di antaranya atau sekitar 33 juta bekerja di pertanian, perikanan, dan perkebunan. Karena itu dengan tegas dia menyatakan BPJAMSOSTEK siap mendukung gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan yang tujuannya untuk memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan.

“Bahkan untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) yang bisa dikerjasamakan dengan BUMDes sebagai tambahan lapangan pekerjaan di desa, serta memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan,” ucap Zainudin.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah dan pemerintah desa dari seluruh Indonesia serta diikuti jajaran Ditjen Kemendagri Bina Pemerintahan Desa dan perwakilan cabang BPJAMSOSTEK seluruh Indonesia ini Zainudin berharap apa yang sudah diinstruksikan Presiden dan juga respon yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“UUD sudah mengatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, dan juga dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo. Mari niat mulia ini sama-sama kita upayakan, yang tujuan akhirnya tidak hanya pekerja di ekosistem desa, namun semua pekerja Indonesia akan hidup sejahtera,” kata Zainudin.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Kediri, Suharno Abidin, memastikan siap menindaklanjuti imbauan dari Kemendagri tersebut. "Kami siap melakukan sosialisasi untuk menjelaskan tentang besarnya manfaat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan," Suharno Abidin.

Ditambahkan, pihaknya bersama jajaran juga siap melayani para pekerja rentan yang akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Suharno berharap dengan adanya imbauan dari Kemendagri tersebut  seluruh masyarakat pekerja termasuk pekerja rentan di Kediri segera mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru