MADIUN (Realita) - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah keterangan saksi Direktur CV Mutiara Agung, Srikayatin, yang mengaku pernah bertemu dengannya terkait penitipan dana sebesar Rp600 juta yang disebut berasal dari Direktur PT Hemas Buana Indonesia (HBI).
Bantahan tersebut disampaikan Maidi saat mendapat kesempatan menanggapi kesaksian Srikayatin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TSP) dan gratifikasi proyek yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan, Maidi secara tegas menyatakan tidak pernah bertemu dengan Srikayatin sebagaimana yang disampaikan saksi di hadapan majelis hakim. Bahkan, ia mempertanyakan keyakinan saksi terkait pertemuan yang diklaim pernah terjadi tersebut.
“Pertanyaan saya sederhana saja, saksi bertemu saya waktu itu saya pakai baju warna apa?” tanya Maidi kepada saksi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan yang disampaikan di persidangan.
Maidi kemudian melanjutkan dengan nada mempertanyakan kebenaran pengakuan saksi.
“Yang penting tidak mimpi kan (ketemu saya),” ujarnya.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, Maidi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Srikayatin maupun menyampaikan pesan terkait penitipan dana sebagaimana yang disebutkan dalam kesaksian.
“Saya tidak pernah (bertemu), Yang Mulia,” tegas Maidi saat ditanya majelis hakim bmengenai kebenaran pertemuan tersebut.
Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan saksi pada persidangan pokok perkara di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Srikayatin memberikan keterangan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dengan Maidi atas permintaan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thoriq Megah.
Menurut Srikayatin, pertemuan tersebut berlangsung sangat singkat, kurang dari dua menit. Dalam kesempatan itu, Maidi disebut meminta dirinya untuk membawa terlebih dahulu dana yang akan diberikan kemudian.
“Pak Maidi bilang, nanti ada dana dibawa dulu ya. Saya jawab iya. Waktu pembicaraan itu hanya berdua saja. Pertemuan itu kurang dari dua menit saja,” terang Srikayatin di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengaku masih mengingat ciri-ciri saat pertemuan tersebut terjadi.
“Cuma sekali saya ketemu bapak (Maidi), waktu habis dhuhur. Bapak pakai sepeda. Yang jelas bapaknya dari proyek atas. Dan baru itu saya ketemu Pak Maidi. Kalau tidak salah bapak pakai kaos tangan panjang dan kaos warna hitam,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, sebelum proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo dikerjakan oleh Rochim Ruhdiyanto, pekerjaan urugan di lokasi tersebut lebih dahulu dikerjakan oleh CV Mutiara Agung milik Srikayatin. Pekerjaan tersebut berupa urugan campuran sampah yang berada di sisi barat area TPA Winongo.
Kesaksian Srikayatin menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian yang tengah diperiksa majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi dan sejumlah pihak lainnya terkait pembangunan TPA Winongo. Yw
Editor : Redaksi