Rugi Puluhan Juta Akibat Pemadaman Listrik Bergilir, Pengusaha Ponorogo Ancam Menggugat

PONOROGO Realita)-Gelombang pemadaman listrik bergilir di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berbuntut panjang. Sejumlah pengusaha lokal mengaku terpukul hebat hingga mengalami kerugian finansial yang masif akibat berhentinya aktivitas operasional secara mendadak.

Kondisi krusial ini memicu kemarahan para pelaku usaha. Salah satu pengusaha yang blak-blakan menyuarakan kekecewaannya adalah M. Hasim, pemilik tiga unit usaha yang berbasis di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Ia menegaskan tidak segan-segan untuk melayangkan gugatan hukum secara resmi kepada pihak PT PLN (Persero) jika tidak ada iktikad baik berupa ganti rugi atau kompensasi yang sepadan.

"Sangat terimbas. Sangat terimbas sekali. Karena kami itu kan perusahaan es kristal ya, terus sama perusahaan air minum itu, kita perhitungannya adalah per jam produksi itu. Kemampuan produksi per jam," ujar Hasim saat ditemui di lokasi usahanya, Senin (22/06/2026).

Hasim membeberkan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir terhitung sejak tanggal 1 hingga 22 Juni, wilayahnya sudah dihantam pemadaman listrik bergilir sebanyak tiga hingga empat kali. Insiden terparah terjadi sekitar satu pekan lalu, di mana aliran listrik padam total sejak pagi hingga malam hari, dengan durasi akumulatif melampaui 10 jam.

Bagi industri manufaktur skala lokal seperti miliknya, setiap jam operasional yang hilang merupakan kerugian langsung yang tidak dapat dipulihkan. Hasim merinci, lini usaha es kristal merek "Bintang Mas" miliknya memiliki kapasitas produksi mencapai 6 kuintal atau sekitar 60 bal per jam. Dengan harga jual rata-rata Rp 10.000 per bal, mati listrik satu jam saja otomatis melenyapkan potensi pendapatan sebesar Rp 600.000 hanya dari satu sektor.

Dampak buruk ini kian berlipat ganda karena ia juga mengelola pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek "Air Fresh". Sektor ini mampu memproduksi sekitar 200 galon per jam, belum termasuk produksi dalam kemasan gelas (cup) serta botol. Akibat listrik padam tiba-tiba, pesanan dari berbagai agen mandek total, dan manajemen menjadi sasaran komplain.

"Sehingga kita kelabakan, terus yang jelas kita dimarah-marah sama agen-agen kan. Pesanan otomatis tidak bisa kita penuhi," keluh Hasim dengan nada kecewa.

Tidak sampai di situ, lini bisnis SPBU 26 miliknya juga ikut tersendat. Meskipun operasional SPBU bisa diselamatkan menggunakan generator set (genset) darurat, hal serupa tidak berlaku bagi pabrik es kristal dan AMDK. Menurut Hasim, mesin-mesin produksinya membutuhkan daya yang sangat besar, mencapai 100.000 VA untuk pabrik es dan 23 kVA untuk pabrik air minum.

"Kalau yang untuk listrik (pabrik) tidak, tidak kuat. Karena dayanya itu kan 100.000. Jadi otomatis genset yang sekelas itu, saya belum pernah menemukan. Atau enggak, kalau toh ada kan sangat luar biasa mahal. Jadi ya kita pasrah saja kalau mati," tuturnya.

Secara akumulatif, Hasim memperkirakan kehilangan potensi pendapatan atau omzet operasionalnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per jam saat pemadaman berlangsung. Jika dihitung dari total rangkaian pemadaman berkepanjangan yang terjadi belakangan ini, total kerugian riil yang harus ditanggungnya berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Ironisnya, di tengah berhentinya mesin produksi, beban biaya tetap (fixed cost) perusahaan jalan terus. Hasim tetap berkewajiban membayar penuh upah harian bagi 23 hingga 27 orang karyawannya, meskipun mereka sama sekali tidak bisa bekerja akibat ketiadaan daya listrik.

Di sisi lain, Hasim menegaskan bahwa dirinya adalah konsumen yang sangat patuh terhadap kewajiban bulanan. Setiap bulan, total tagihan listrik yang ia setorkan ke PLN untuk seluruh unit usahanya selalu di atas Rp 30 juta secara reguler.

Rinciannya, tagihan untuk pabrik es kristal berkisar antara Rp 17 juta hingga Rp 35 juta (tergantung volume produksi), pabrik air minum rata-rata Rp 5 juta, dan SPBU sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara kapasitas daya masing-masing adalah 100.000 VA untuk pabrik es, 23 kVA untuk pabrik air, dan 16.500 VA untuk SPBU.

Ketiadaan kompensasi dan nihilnya surat pemberitahuan resmi sebelum pemadaman menjadi pemantik utama rencana langkah hukum ini. Hasim merasa hak-haknya sebagai konsumen industri telah diabaikan secara sepihak.

"Mungkin wacana saya, mungkin kita bisa gugat ya. Karena kan itu kan merugikan. Satu, merugikan kami pengusaha yang ada di daerah. Dan yang jelas kan, kami juga tidak ada pemberitahuan. Sebelumnya harusnya diberi tahu, bahwa akan ada pemadaman begini-begini, tapi faktanya kemarin-kemarin itu tidak ada," tegasnya.

Ia berharap PT PLN dapat mengevaluasi kebijakan operasionalnya di wilayah Ponorogo agar memberikan timbal balik yang adil bagi dunia usaha lokal yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah.

"Pastinya seperti itu (rencana gugatan). Karena kami juga aktif membayar, pas di tanggal itu kita juga membayar sesuai dengan kewajiban yang harus kita bayar. Ya setidak-tidaknya ada timbal balik. Kalau bisa ya tolonglah dipikirkan kami ini pengusaha-pengusaha lokal," tegasnya.

Sementara itu, pihak PLN UP 3 Ponorogo hingga berita di terbitkan belum bisa dikonfirmasi. Sejumlah nomor yang dihubungi redaksi pun tidak merespon. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru