Febri dan Aritonang Jadi Pengacara Sambo, Novel Baswedan Kecewa

JAKARTA - Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Novel Baswedan mengaku kecewa atas keputusan itu.
Kekecewaan Novel itu diungkap dalam akun Twitternya, @nazaqistsha, yang diunggah Rabu (28/9/2022). Novel pun menyebut dua akun Twitter Febri Diansyah dan Rasamala dalam cuitannya itu.

"Sebagai teman saya kaget & kecewa dengan sikap @febridiansyah & @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC & FS," kata Novel.

Novel mengajak Febri dan Rasamala untuk mengawasi kasus ini dan memastikan tidak ada yang menghalangi pengusutan kasus tersebut.

"Saran saya sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ucapnya.

Baca Juga: Susno Duadji Kasus Sambo Sangat Gampang

Febri Diansyah mengatakan mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.

"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.Ik

Cilegon dalam

Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Harun Masiku Tak Bakal Tertangkap

Editor : Redaksi

Berita Terbaru