Pukul Kades, Mantan Kades Kembali Masuk Bui

LAMONGAN (Realita) - Supartin (57), mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, terpaksa  kembali menghirup pengapnya udara di dalam jeruji besi tahanan Polres Lamongan. Pasalnya mantan Kades yang pernah di vonis pidana penjara selama satu tahun terkait korupsi proyek fiktif dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD) ini, di laporkan oleh Kepala Desa Dibee, Endi Ali (53), lantaran melakukan pemukulan. 

Kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (24/9/2022) di Lapangan voly Desa Dibee, tepatnya di belakang Puskesmas Kalitengah Desa Dibee Kecamatan Kalitengah. Kejadian itu berawal saat Endi Ali sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas tersebut. Namun  beberapa saat kemudian Endi Ali dihampiri oleh terlapor yang menanyakan sawah milik desa.

Baca Juga: Mantan Kades dan Perangkat Desa Kedungwaras Lamongan Ditahan

"Pelapor yakni Sdr. Endi Ali mengatakan bahwa sawah diuruk dan nantinya di plester untuk dijadikan lapangan bola voli bagi para pemuda," terang Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiyantoro, kepada awak media.

Mendengar jawaban tersebut pelaku naik pitam dan langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai bibir atas korban.

Baca Juga: Skandal Pungli di Desa Sidomukti, Unit Tipikor Polres Lamongan Panggil Kepala Desa

"Karena pukulan itu, bibir pelapor berdarah dan mengakibatkan gigi depannya mengalami retak. Lalu korban berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian tersebut," lanjut Anton.

Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksan terhadap 2 orang saksi yang ada dilokasi pada saat kejadian, yakni Farid (30), warga Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, dan Suliyandoko selaku operator Dozer, hingga terbukti adanya penganiayaan, mantan Kades Dibee, Supartin, ditetapkan menjadi tersangka. 

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dikabarkan Ditembak

" Iya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah di tahan di Polres Lamongan," kata Ipda Anton Rabu (28/9/2022).Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru