Pengadilan Akan Eksekusi Rumah di Medokan Ayu, Atas Permohonan Syarifudin Rakib

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri Surabaya bersama advokat Syarifudin Rakib SH.MH segera melakukan eksekusi putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Surabaya nomor 45/Pdt G/2016/PN.Sby tanggal 4 Agustus 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 305/PDT/2017/PT.Sby tanggal 18 Juni 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1697K/Pdt/2018 tanggal 29 Agustus 2018.

Pelaksanaan Eksekusi atas rumah di persil 135 DT II, Obyek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 4442 atas nama Hari Adji Soetomo S.Psi.MBA, seluas 297,10 Meterpersegi di kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya  itu, dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A khusus nomor 49/EKS/2022/PN.Sby tanggal 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya

"Artinya Pengadilan Negeri Surabaya tetap akan melaksanakan eksekusi, kesepakatan saya dengan Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi tetap dijalankan dan saya sudah siap lahir dan batin siap melaksanakan eksekusi ini," tegas advokat Syarifudin Rakib di PN Surabaya. Kamis (29/9/2022).

Syarifudin Rakib juga mengungkapkan, terkait dengan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan ini, juru sita berdasarkan perintah panitera maupun ketua pengadilan telah mempersiapkan langkah Konstatering.

"Dalam minggu ini mereka akan melakukan Konstatering, dan Konstatering tersebut untuk pencocokan obyek yang akan dieksekusi nanti. Pencocokan dimaksud dalam hal ini, menyangkut, lokasi, luas, dan batas-batas terhadap tanah tersebut termasuk segala sesuatu yang berada, tertanam, dan atau tertimbun di atasnya objek tanah itu. ungkapnya.

Selanjutnya Syarifudin Rakib juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan termohon eksekusi yaitu Rahardi, dan Rahardi menerima.

Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur

Pelaksanaan eksekusi itu,  tapi dia mau eksekusi dilaksanakan secara sukarela, dengan kompensasi ganti rugi,  berupa satu bidang tanah seluas 1,327 m2  (meter persegi) yang terletak di Gresik sebagai gantinya,  harapannya dengan adanya kompensasi atau eksekusi sukarela ini, pengadilan surabaya  tidak jadi melaksanakan eksekusi. Tapi semua ini kan masih wacana, dan eksekusi ini pun sudah sesuai prosedur, krn telah melalui tahapan tahapan faktanya sudah tiga kali dilakukan Aanmaning teguran terhadap rahadi, dari ketua Pengadilan," pungkasnya.

Cilegon dalam

Sementara itu Rahardi, selaku termohon eksekusi saat dikonfirmasi tentang eksekusi tersebut enggan berkomentar.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno SH.MH saat dikonfirmasi mengatakan mendukung pelaksanaan eksekusi tersebut. 

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

"Ya laksanakan saja, itu kan sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah tiga kali Aanmaning," katanya.

Ketika ditanya apakah setiap pelaksanaan eksekusi harus melalui tahapan Konstatering lebih dulu,? Suparno menjawab tidak harus.

"Pelaksanaan eksekusi pengadilan tidak harus melalui tahapan Konstatering lebih dulu, sepanjang tidak ada upaya perlawanan dari pihak termohon eksekusi," jawab Humas Suparno.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru