Terganjal Aturan DBHCT, 13 Kegiatan Grebeg Suro Ponorogo Gagal Bayar?

PONOROGO (Realita)- Kendati telah berselang 2 bulan lamanya, namun hingga kini sejumlah kegiatan Grebeg Suro yang diajukan untuk didanai Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) Ponorogo tahun 2022 belum juga terbayarkan. 

Pemicunya, lantaran kegiatan yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbuparpora) untuk dicairkan oleh Dinas Satpol-PP dan Damkar Ponorogo sebagai pengelola anggaran transfer itu, tidak sesuai dengan peraturan pelaksanaan teknis DBHCT TA 2022, yakni ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215/PMK.07/2021. 

Baca Juga: Perumda Delta Tirta Terapkan Penilaian Kinerja Sistem KPI

 

 

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. Ia mengatakan, sedikitnya ada 13 kegiatan yang diajukan pencairanya menggunakan DBHCT di Satpol-PP. Sayangnya hanya 8 kegiatan saja yang bisa diproses pencairannya, sementara 5 kegiatan hingga kini belum cair. 

Baca Juga: Lelang 116 Kendaraan Dinas, BPPKAD Ponorogo Prediksi Rp 2 Miliar Masuk PAD

 

" Ada yang bisa ada yang tidak, jadikan berdasarkan pada Rencana Kerja Anggaran. Yang bisa diproses itu 8 kegiatan.  SPJ nya sudah saya suruh meneliti Satpol PP dan Ekonomi. Ya cairkan tidak masalah itu," ujarnya, Rabu (05/10/2022). 

 

Baca Juga: Diikuti 900 Guru, Gus Muhdlor Minta Porgu PGRI Jadi Spirit Bersama

Agus mengungkapkan, total anggaran yang diajukan untuk pencairan 13 kegiatan Grebeg Suro Agustus lalu mencapai Rp 500 juta. Sementara yang bisa diproses hanya Rp 100 juta. Dana DBHCT sosialisasi di Satpol -PP sendiri saat ini masih mencapai Rp 1,9 miliar dari Rp 2,1 miliar pagu yang ditentukan. Sedangkan Rp 950 juta telah dialihkan ke Dinkes. 

" Sesuai ketentuan kan sosialisasi ini pagunya 10 persen dari dana total DBHCT Ponorogo tahun 2022 senilai Rp 23, 9 miliar. Sedangkan untuk 13 kegiatan itu nominal anggranya Rp 500 juta. Yang bisa diproses cair sekitar Rp 100 juta," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru