Kejagung Disomasi Korban Indosurya

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) disomasi sebagian korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Somasi dilakukan korban dengan kuasa hukum Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm. 

Menurut Alvin, para korban Indosurya yang menjadi kliennya memberikan kuasa kepada LQ untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan raibnya beberapa barang sitaan hasil kejahatan kasus Indosurya, yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

"Kami ragu dan menduga adanya oknum Kejagung di bawah Jampidum yang sebelumnya diduga membuat modus P19 mati dengan petunjuk sehingga Henry Surya lepas. Lalu setelah para korban Indosurya berdemo dan protes, barulah Kejagung mengabaikan petunjuk P19 mati itu dan menyatakan berkas lengkap," ujarnya. 

"Tidak berhenti di sana, dakwaan ternyata dibuat oleh Kejaksaan dengan sangat tumpul ke atas. Sekitar 66.6 persen kemungkinan Henry Surya dihukum dengan ancaman hanya maksimal 4 tahun karena dakwaan disusun secara alternatif ke pasal pidana lainnya dan kumulatif ke TPPU," imbuh Alvin yang terkenal vokal ini. 

Adapun Kejaksaan Agung, dinilai Alvin sekali lagi mengecewakan para korban Indosurya. Sebab saat pihaknya menerima surat dakwaan dan banyak aset-aset yang telah disita oleh Bareskrim Polri, ternyata tidak tercantum dalam surat dakwaan.

"Sehingga raibnya barang sitaan ini menciderai rasa keadilan. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya ratusan miliar," kata dia. 

"Pertama adalah kapal pesiar atau yacht bernama The Duchess yang mana dalam pemberitaan oleh Helmi Santika sempat disebutkan. Nilai yacht ini sekitar Rp200 miliar dan terakhir diketahui berada di port of Singapore," papar Alvin. 

Kedua, kata dia adalah aset di London, Inggris, yang hendak dicairkan oleh Henry Surya senilai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp450 miliar. 

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

"Aset ini juga tidak tertera dalam surat dakwaan padahal sudah di-release oleh Brigjen Whisnu Hermawan, Dirtipideksus," kata Alvin. 

Alvin juga menanggapi pernyataan Kejagung yang meminta KPK RI ikut memantau penanganan kasus Indosurya. Pernyataan itu ditanggapi Alvin dengan sinis. 

"Pintar sekali karena Kejagung tahu yuridiksi KPK RI itu hanya kejadian di dalam wilayah RI. Sedangkan kedua aset ini berlokasi di luar negeri, tidak mungkin dipantau dan dilacak karena keterbatasan wewenang KPK," papar Alvin di Kompleks Parlemen Senayan, usai bertemu dengan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalliti. 

Menurut Alvin aset Indosurya yang diduga raib cukup banyak. Pihaknya masih menginventarisir aset-aset tersebut. Alvin pun mengimbau agar para korban tak kembali jadi korban lagi oleh oknum penegak hukum, melalui raibnya aset sitaan.

Baca Juga: Ainur Rochmaini Resmi Dilantik Jadi Aspidmil Kejati DKI Jakarta

"Selama saya ada, saya akan menjaga dan mengawal para korban masyarakat," ucapnya. 

Lebih lanjut Alvin menegaskan, apabila somasinya tidak ditanggapi, maka pihaknya akan mengajukan gugatan PMH ntuk menunjukkan keseriusannya melawan oknum Kejagung. 

Adapun pernyataan lengkap Alvin mengenai hal ini, ditayangkan kanal YouTube QUOTIENT TV. 

"Korban sudah sengsara, tidak boleh ada oknum aparat yang mencelakai lebih lanjut. Saya kawal kasus Indosurya ini agar aset balik ke para korban dan bukan disita negara seperti First Travel. Bagi yang ada pertanyaan dan butuh bantuan hukum bisa hubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya)," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru