400 Peternak Tak Tercover Kompensasi PMK, Dewan Sidang Dispertahankan Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Masalah baru muncul usai wabah Penyakit Mata dan Kuku ( PMK) melandai di Ponorogo. Pasalnya hingga kini masih ada ratusan lebih peternak yang sapinya mati akibat PMK belum tercover dalam kompensasi yang diajukan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dispertahankan) Ponorogo ke pusat. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengan Pendapat ( RDP) yang digelar DPRD Ponorogo, dengan sejumlah peternak terdampak PMK dari Kecamatan Pudak dan Pulung, serta Kepala Dispertahankan Ponorogo Masun, Kamis (06/10/2022). 

Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap

Tercatat, masih ada 400 peternak di Kecamatan Pudak dan Pulung yang sapi perah dan pedaging yang mati akibat PMK, hingga kini belum masuk dalam usulan Kompensasi bantuan ganti rugi Rp 10 juta. 

" Jadi baru 1.083 atau 60 persen saja yang diusulkan dinas. Sementara 40 persen atau sekitar 400 peternak yang nasibnya sama-sama sekali belum diusulkan untuk mendapat kompensasi Rp 10 juta per ternak yang mati akibat PMK," ujlar Wakil Ketua DPRD Ponorogo Meseri Effendi.

Politisi partai Demokrat ini mempersoalkan lolosnya 400 peternak yang ternaknya mati sebelum 4 Agustus ini dalam pendataan yang dilakukan Dispertahankan sejak Juli lalu. 

" Kondisi ini memicu ketidak kondisifan di bawah antara peternak satu dengan lainnya. Kan sejak Juni sudah didata dan disosialisasikan, kenapa bisa lolos," tanyanya. 

Meseri menambahkan, Dispertahankan berdalih umumnya ratusan peternak tak tercover usulan kompensasi ini akibat ditangani dokter hewan swasta. Padahal sesuai regulasi dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat PMK. Dokter swasta bisa menjadi rujukan Kompensasi selama mengeluarkan visum. 

" Kenapa? Kadin Dispertahankan tadi menyebut itukan urusan peternak-peternak. Ini yang kami tidak setuju. Ini baru dua Kecamatan Pudak dan Pulung, Kecamatan lain belum lo. Ini kan usulan jangan diminimalisir, harus disampaikan seluruhnya sesuai fakta lapangan. Ingat jangan ada data manipulatif," desaknya. 

Baca Juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan

Sementara itu pada 3 Agustus lalu Dispertahankan telah mengusulkan 1.083 peternak yang sapinya mati ke Dinas Pertanian Provinsi Jatim yang selanjutnya dievaluasi untuk mendapatkan kompensasi Rp 10 juta dari Kementrian Pertanian, dimana paling banyak adalah Kecamatan Pudak. Dispertahankan menyebut 400 peternak itu tidak masuk dalam Isikhnas (sistem informasi kesehatan hewan Indonesia).

Cilegon dalam

" Sesuai surat Dirjen ada dateline hingga  31 September, usulan dan dokumen sudah kita kirim sejak 3 Agustus kita kirim ke Provinsi. Jadi kalau ada data tapi tidak masuk Isiknas kita tidak bisa usulan," ujar Kadis Pertahankan Masun. 

Masun mengaku, pemicu tak masuknya 400 peternak ini, lantaran penanganan Sapi Mati tidak sesuai mekanisme dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No 518/KPTS/PK.300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat PMK.

" Banyak hal, mungkin. peternaknya tidak melaporkan, atau ditangani dokter hewan swasta yang tidak lapor ke kami. Kan otomatis tidak kita input di data Isikhnas ya. Kalau yang tidak tercover brapa kami tidak tahu karena tidak dilaporkan ke kami," ungkapnya. 

Baca Juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik

Pun dengan 1.083 peternak yang berkasnya kini telah di Kementan, juga belum tentu mendapat bantuan kompensasi semuanya.

" Apakah yang 1.083 ini mendapat bantuan semuanya, kita berdoa. Tapi aku gak janjikan tugas dinas mengusulkan," terangnya. 

Dari RDP ini ada 4 kesepakatan yang diambil antara Dewan dan Eksekutif serta pertenak. Dimana pertama melalui Komisi B, DPRD Ponorogo akan memperjuangkan 400 orang ini agar masuk dalam daftar penerima kompensasi PMK, mengadukan masalah ini ke Komisi IV DPR-RI. Serta mengusulkan anggaran kompensasi baik dalam APBD Provinsi maupun APBD Ponorogo.adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru