Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siapa Saja?

JAKARTA - Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka buntut tewasnya 131 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.

Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca Juga: Bajol Ijo Gigit Singo Edan 3-1

"Dalam kasus ini, kami tetapkan 6 tersangka," ujar Sigit.

Baca Juga: Dibantai Barito Putra, Arema Malang di Dasar Klasemen

Sigit memaparkan, 6 tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ir AHL; Ketua Panpel, AH; Security Officer, SS; KabagOps Polres Malang, Kasat Samapta Polres Malang dan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Cilegon dalam

Menurut Sigit, timnya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lain.

Baca Juga: Hujan Gol Arema vs Persib, Berakhir Imbang

"Tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan pelaku, baik etik atau pidana, masih bisa bertambah," tandasnya.beb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru