Tak Ada Alasan Meringankan, Jaksa Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)-  Muhammad Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi terdakwa pemerkosaan terhadap santriwati di Ponpes Siddiqiyyah dituntut 16 tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa Terdakwa Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP juncto 65 ayat 1 KUHP.

“Disitu kami mengupayakan untuk menuntut hukuman maksimal, karena ancaman maksimal dalam pasal 285 KUHP adalah 12 tahun. Maka kami tambahkan sepertiga sebagaimana dalam pasal 65 KUHP sehingga kita tuntut 16 tahun penjara,”Tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati yang datang langsung ke persidangan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Kajati menambahkan, tak ada alasan yang meringankan pada diri Terdakwa Bechi selama persidangan.

"Tuntutan ini kami sampaikan semata-mata berdasarkan hati nurani dan atas nama Undang-undang,”lanjut Mia.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

Menanggapi tuntutan terhadap kliennya, I Gede Pasek Suardika dengan nada emosional menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sadis.

Bagi Gede Pasek, percuma pihaknya membuat fakta persidangan dan menggali keterangan saksi serta menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

“Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia mengakui ada testimonium de auditu tapi dia minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai. Dia menyebutkan bahwa ada dua keterangan yang dihadirkan, namanya disebutkan sebagai pemberar tapi keterangan tidak diakui padahal memberi keterangan saksi berderet dgn korban dimansi tempat dan sebagainya,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru