Bikin Konten Menyesatkan, 244 Iklan Jasa Keuangan Ditutup dalam 3 Bulan

JAKARTA- Lantaran isinya tidak jelas dan menyesatkan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan jasa keuangan, dari 6.684 iklan yang dipantau sepanjang 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

“Kita sudah menutup iklan banyak sekali, periode 1 Januari 2022 hingga 31 Maret saja itu sekitar 244 iklan yang ditemukan melanggar dari total 6.684 iklan yang kita lakukan pemantauan, ini biasanya menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal dan sebagainya,” kata Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam OJK Virtual Innovation Day (OVID) 2022 di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Disalahgunakan, Data 27 Pelamar Kerja Dipakai untuk Pinjol senilai Rp 1,1 Miliar

Friderica menyampaikan, berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh iklan itu meliputi iklan tidak jelas sebanyak 95,0 persen, iklan menyesatkan sebanyak 3,69 persen, dan iklan tidak akurat sebanyak 0,41 persen. “Jadi kita bisa mengelompokkan iklan yang menyesatkan, iklan yang tidak akurat, tidak jelas, yang berpotensi merugikan konsumen. Itu akan kita tutup, kita panggil untuk menghentikan iklan tersebut,” kata Friderica.

Dikatakan, pelanggaran yang dilakukan iklan dari sektor perbankan sebanyak 2,63 persen dari 5.544 iklan. Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 8,18 persen dari 1.088 iklan, dan pasar modal 17,31 persen dari 52 iklan. “Ini sudah kita sampaikan, dan kemudian mereka melakukan penyesuaian, atau bahkan (kita) menghentikan iklan tersebut,” kata Friderica.

Baca Juga: Menteri Muhadjir Effendy Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asalkan......

Sementara, OJK mencatat persentase iklan yang mematuhi peraturan meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Cilegon dalam

Tercatat, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019. “Kita lihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya. Dengan OJK melakukan pengawasan, iklan ini terus meningkat,” kata Friderica.

Baca Juga: Selain Dilarang Menagih Langsung, Pinjol Bisa Hangus Dalam 90 Hari Jika Tidak Dibayar

Dengan itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan. Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru