Rizky Billar Pake Baju Orange, Polisi: Ancaman Lima Tahun

JAKARTA (Realita)- Rizky Billar akhirnya ditahan di Polres Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang ststusnya sebagai istri sahnya. Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polres Jakarta Selatan depan awak media, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Lesti Kejora Nyanyi lagi, Dewi Perssik: Katanya Tenggorokannya Geser

Polisi sebelumnya menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam, terkait kasus dugaan pelaku KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri,” kata Zulpan. 

Sang istri Lesty, sebelumnya melaporkan Rizky Billar (suami) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan KDRT, hal tersebut tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Anak Dijadikan Alasan Cabut Laporan KDRT, Komnas Perlindungan Anak Semprot Lesti

Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya. 

Zulpan merinci, dalam kronologis kekerasan yang dilakukan oleh terlapor, terlapor berusaha mendorong korban dan membanting  ke kasur, serta mencekik hingga terjatuh ke lantai, lalu hal itu dilakukan berulang kali.

Baca Juga: Hotman Paris Duga, Perdamaian Billar dan Lesti Terjadi sebelum Umroh

Tersangka dijerat Pasal 44 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru