Kerap Mangkir, Polda Metro Diminta Jadikan Dirut PT Gugus Rimbarta DPO

JAKARTA (Realita)- Polda Metro Jaya diminta segera memasukkan Direktur Utama PT Gugus Rimbarta, PS dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini dilakukan lantaran PS dinilai tak kooperatif dalam penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, atau disebut tak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

PS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan kerugian total hampir Rp20 miliar ini. 

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Box Culvert di Perumahan Alghoni Mangkrak

"Informasi dari penyidik, dari upaya mereka, sudah tahap P21. Cuma tersangkanya sudah dua kali mangkir, nah besok hari Kamis sudah ketiga kali (panggilan) kalau dia mangkir (lagi) berarti dia memang tidak mau bekerja sama dengan (kepolisian)," ujar pelapor kasus ini, Donny Yahya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2023). 

"Kalau memang misalnya seperti itu, kami meminta pihak Polda Metro Jaya menetapkan dia sebagai DPO. Karena kasus ini bergulir sudah dua tahun, sudah P21 dan tinggal menunggu pelimpahan," imbuhnya. 

Apalagi, lanjut Donny, dirinya mendapatkan informasi bahwa mangkirnya terlapor dalam pemanggilan tanpa disertai alasan yang jelas. "Saya mendapat informasi tidak ada halangan sakit, di luar kota atau bagaimana. Jadi mangkir dengan tidak ada alasan," ucapnya. 

Baca Juga: Tender Proyek di Kota Madiun Molor, Ini Penyebabnya

Karena itu, jika pada panggilan pemeriksaan ketiga PS kembali tak datang, ia meminta penyidik menjemput paksa terlapor. Jika tak diketahui keberadaannya, polisi diharapkan memasukkan PS ke daftar pencarian orang. 

Dengan dimasukkannya nama PS ke daftar DPO, kata Donny semakin memudahkan polisi dan pihak lainnya untuk mencari dan menemukan terlapor. 

"Kalau DPO kan mungkin kita bisa melakukan upaya lain untuk mencarinya. Kita bisa membantu polisi dalam hal ini, untuk menemukan kemana tersangka tersebut lari, kalau dia lari," tuturnya. 

Baca Juga: Proyek TPT di Link Sebrang Lebak Gede, Menuai Sorotan

"Cuma kalau ada kesadaran diri dari tersangka untuk datang ke Polda Metro Jaya, saya kira besok ya hari Kamis, panggil yang ketiga beliau (harus) datang. Kalau nggak datang kita tinggal melihat dari upaya penyidik Polda Metro Jaya, dalam hal ini Subdit Jatanras Unit 2, bagaimana mereka bisa menyelesaikan permasalahan ini, melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Bekasi," sambung Donny. 

Diketahui, kasus ini bermula saat PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) selaku pemberi kerja, mendapatkan proyek. BKMJ lalu menyerahkan proyek kepada PT Gugus Rimbarta, selaku kontraktor. Meski begitu, kendati uang telah diberikan, kata Donny, pihak PT Gugus Rimbarta disebut tak menuntaskan pekerjaannya. Kerugian BKMJ awalnya Rp9,5 miliar, namun menjadi bertambah setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) berjalan.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru