SURABAYA (Realita)- Tan Irwan, terdakwa perkara dugaan penipuan bisnis bahan bakar kapal dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa Tan Irwan terbukti melakukan penipuan yang membuat korbannya mengalami kerugian Rp 9,3 miliar.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Tan Irwan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Irwan berupa pidana penjara selama 3 tahun, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Darwis pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022).
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Michael Harianto meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu guna menyusun nota pembelaan (pledoi).
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Kami akan ajukan pembelaan," katanya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara penipuan ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan Soetijono pada 2007. Saat itu, terdakwa mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT Asia Mandiri Lines dan PT Asia Mandiri Palu Prima.
Baca Juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya
Terdakwa kemudian menawarkan kerjasama usaha pengisian bahan bakar kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu terdakwa menjanjikan Soetijono keuntungan sebesar 2 persen perbulan. Untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek BG Bank atas nama PT Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. Kemudian Soetijono menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 9,3 miliar kepada terdakwa dalam bentuk BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Namun setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga kepada Soetijono. Bahkan saat dicairkan, 10 cek BG yang diberikan terdakwa ternyata tidak ada dananya. Pihak bank menyebut bahwa rekening cek BG telah ditutup.ys
Editor : Redaksi