Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Malah Puji Kinerja Jaksa

JAKARTA- Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan hari ini menjalani sidang perdana Obstruction Of Justice, terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Baca Juga: Ibu Yosua ke Hendra: Kamu Jenderal, Jangan Banyak Bicara!

Kasus pembunuhan Brigadir Jenderal terpecahkan?

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan akan mengajukan keberatan atau eksepsi. 

Lalu, Hendra Kurniawan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya. 

"Saya menyerahkan kepada kuasa hukum," tutur Brigjen Hendra Kurniawan pada saat persidangan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022. 

Baca Juga: Ketahuan Bohong, Sambo ke Anak Buahnya: Masak Kalian Gak Percaya Saya!

Kuasa Hukum Brigjen hendra Kurniawan kemudian menyampaikan bahwa tidak ada eksepsi. 

Cilegon dalam

"Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan. Sesuai pasal 143 KUHP. Kami tidak akan memberikan tanggapan atau tidak mengajukan eksepsi," tutur Kuasa Hukum brigjen Hendra Kurniawan.  

"Yang kedua, kami sampaikan juga penghargaan kepada Jaksa Penuntut Umum yang telah membuat uraian peristiwa sedemikian lengkap mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian dengan maksud untuk memudahkan kita semua khususnya kami dalam peristiwa ini untuk menemukan kebenaran yang sifatnya materiil," sambungnya. 

Baca Juga: Brigjen Hendra Tegaskan lagi, Dia Dikibuli Sambo

Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.fn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru