PONOROGO (Realita)- Sebanyak 1.634 petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) Ponorogo resmi dilindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Heru Siswanto mengatakan penandatanganan kerja sama tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi 1.634 petugas Regsosek yang bertugas di Ponorogo.
“Secara keseluruhan ada 1.634 petugas Regsosek di Ponorogo, kita harapkan semuanya terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Rabu (25/10/2022).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa para petugas Regsosek mempunyai tugas yang cukup berat dan mempunyai resiko yang cukup tinggi karena mobilitasnya di lapangan, seperti kecelakaan kerja yang bisa menyebabkan kematian, meskipun hal-hal tersebut tidak diinginkan namun para petugas sudah terlindungi.
“Untuk itu, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat seperti santunan hingga beasiswa bagi ahli waris, jika terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujarnya.
Heru menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, akan melindungi semua pekerja apapun profesinya, termasuk petugas survey dan pendataan Regsosek. Seluruh staff BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung dan memberikan pelayanan yang terbaik.
Ia juga berharap petugas Regsosek yang telah didaftarkan dalam program BPJamsostek, bisa melanjutkan kepesertaannya sebagai peserta mandiri setelah pendataan alias penugasan dari BPS berakhir.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Setelah berakhir kerja melaksanakan Regsosek, para petugas diharapkan dapat melanjutkan secara mandiri. Karena, manfaat menjadi peserta BPJamsostek merupakan kebutuhan bagi orang yang berkerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah alias pekerja informal. Tujuannya, melindungi diri dari terjadinya risiko kerja,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPS Ponorogo Siswi Harini menuturkan, penandatanganan kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan oleh BPS dan BPJS Ketenagakerjaan Pusat.
“Jadi harapannya para petugas Regsosek akan merasa aman dan nyaman ketika melakukan pekerjaan. Tidak perlu merasa takut. Yang penting tetap bekerja sesuai SOP yang diberikan oleh kami (BPS),” imbuhnya.
Siswi Harini menjelaskan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut merupakan salah satu antisipasi apabila terjadi sesuatu di lapangan yang menimpa para petugas Regsosek.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
“Dengan adanya perlindungan dan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, para petugas Regsosek akan merasa nyaman dan aman ketika bertugas di lapangan. Mengingat tingkat mobilitas mereka cukup tinggi serta lokasinya berjauhan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Cabang Madiun, Zakiah mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapat ketika menjadi peserta BPJamsostek. Selain itu, jika peserta meninggal dunia ahli waris memperoleh santunan Rp 42 juta.
“Risiko kecelakaan dan kematian tidak ada yang tahu kapan datangnya. Jadi, segera mendaftar sebagai peserta,” pungkasnya.znl
Editor : Redaksi