JAKARTA - Dito Mahendra mengaku puas setelah mengetahui Nikita Mirzani, sosok yang ia laporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sudah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, yang menilai bahwa tindakan Kejari Serang sudah tepat.
Baca Juga: Akhirnya, Dito Mahendra Datangi KPK
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar," kata Yafet, dikutip dari Suara, Rabu (26/10/2022).
Menurut Yafet, Nikita Mirzani memang sudah sepantasnya untuk ditahan, karena jika tidak ia bisa saja kembali berulah jika tidak ditahan atas laporan yang dilayangkan Dito Mahendra.
"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," terangnya.
Perkataan Yafet tersebut tentu bukan tanpa alasan, karena ia menilai beberapa kali Nikita Mirzani memang bersikap tidak kooperatif dan memilih mangkir saat dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa," imbuh Yafet.
Kuasa hukum Dito Mahendra itu pun kembali memberikan apresiasi kepada Kejari Serang yang telah menentukan sikap untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
"Itu kami anggap sangat tepat," ucapnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bantu KPK Cari Dito Mahendra
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 lalu.
Dalam laporan yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani diketahui mangkir dari panggilan pihak kepolisian sebanyak dua kali, yakni pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Dinilai tak kooperatif, pihak kepolisian pun akhirnya memutuskan untuk menjemput paksa Nikita Mirzani pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Dito Mahendra juga Dicari KPK
Sehari setelahnya, pada 22 Juli 2022, tim penyidik dari Polres Serang Kota akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Namun penahanannya ditangguhkan atas alasan kemanusiaan, sesaat setelah konferensi pers digelar.
Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Kemudian, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Rabu (25/10/2022) demi kelancaran proses hukum.su
Editor : Redaksi