JAKARTA- Penyidik Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan Siti Elina--wanita penodong pistol ke Paspampres--sebagai tersangka. Begitu juga dengan suami dan guru ngaji Siti Elina, Bahrul Ulum (37) dan Jamaluddin.
Kabagbanops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, penetapan suami Siti Elina sebagai tersangka tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap Siti Elina.
Baca Juga: Sembilan Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Namun, lanjut Aswin, penetapan tersangka Bahrul Ulum untuk perkara berbeda.
"Suaminya betul (tersangka), kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat," kata Aswin.
"Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina," imbuhnya dikutip dari Antara, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima 23 Napi Teroris Dari Bogor
Aswin menjelaskan, suami Siti Elina terindikasi terlibat dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII). Tetapi tidak ada kaitannya dengan aksi Siti Elina terobos Istana dan acungkan pistol ke Paspampres.
"Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan (organisasi) terlarang dari dulu," katanya lagi.
Baca Juga: Puluhan Terduga Teroris Ditangkap
Aswin menerangkan, Bahrul Ulum sudah berjanji setia (baiat), mengakui keberadaan dan berdirinya NII.
Meski tidak terlibat dalam struktur NII, tapi suami Siti Elina itu sering membantu dan mendampingi bendahara NII.su
Editor : Redaksi