LAMONGAN (Realita) - TS (57), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang merupakan mantan Kepala Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, itu, diduga telah melakukan kekerasan dalan rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial My (34), hingga korban mengalami luka memar di wajahnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda. Anton Krisbyantoro, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ia juga mengatakan jika kejadian itu terjadi pada Senin (31/10/2022) di rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut yakni di Dusun Moro, Desa Moroyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses
"Peristiwa KDRT itu di dalam ruang makan atau dapur rumah mereka," kata Ipda Anton Krisbyantoro kepada awak media, Selasa (01/11/2022).
Dirinya juga menjelaskan kronologi kejadian yang berawal sekitar pukul 12.30 WIB, pasutri tersebut sedang makan bersama di ruang makan rumah mereka. Namun di saat yang bersamaan, pasutri itu kemudian terlibat percek-cokan hingga menyulut emosi sang suami.
Baca Juga: Didakwa Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi
"Suami itu tiba - tiba membenturkan kepalanya ke pipi sebelah kiri korban dan perbuatannya itu dilakukan hingga 3 kali. Benturan kepala sang suami mengakibatkan korban mengalami luka memar dan bengkak pada pipi sebelah kiri," terang Anton.
Korban yang tidak terima atas perlakukan tersebut, akhirnya menghubungi Polsek Kembangbahu hingga petugas datang langsung membawa korban ke klinik kesehatan Surya Medika yang yang ada wilayah setempat, untuk di lakukan perawatan medis dan dimintakan visum atas lukanya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy
"Selain itu petugas juga menggelar olah TKP dan meminta keterangan para saksi. Dan saat ini perkara KDRT ini masih di tangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik juga masih memintai keterangan sejumlah saksi," tandas Ipda Anton. Def
Editor : Redaksi